Minggu, 17 Maret 2013

subjek & objek hukum

Diposting oleh My Blog di 6:52:00 PM 0 komentar

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia 
Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti: 1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah. 2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

2. Subjek Hukum Badan Hukum
Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
1. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
2. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
 
Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

HAK kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
1. Merupakan jaminan tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Kegunaan dari jaminan, yaitu :
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn angsuran pokok kredit tiap bulannya.

Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum
jaminan yang diberikan oleh Undang-undang kepada para kreditur yang berujud semua harta kekayaan milik debitur. Menurut pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menentukan bahwa segala harta kekayaan milik debitur baik yang sudah ada maupun yang akan ada baik yang berujud benda bergerak maupun benda tetap akan menjadi jaminan untuk segala hutang-hutangnya dari para kreditur-krediturnya. Hasil dari penjualan harta benda tersebut akan dibagi secara bersama-sama para kreditur sebanding dengan piutang yang diberikan kecuali ada alasan untuk lebih didahulukan pelunasannya.

2. Jamian yang bersifat khusus
harta kekayaan milik debitur juga dapat berujud seseorang. Jadi jaminan khusus ini wujudnya adalah seorang pihak ketiga, yang disebut jaminan orang (borgtocht). Perjanjian garansi, Perutangan tanggung menanggung dan sebagainya. Pelaksanaan jaminan perorangan ini adalah bilamana pihak debitur tidak melaksanakan kewajibannya membayar hutang kepada pihak kreditur, maka pihak ketiga yang dijadikan jaminan yang akan melaksanakan pembayaran kepada kreditur.

3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan 
Jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas  sesuatu benda, yang mempunyai ciri-ciri mempunyai hubungan langsung atas  benda tertentu dari debitur, dapat dipertahankan terhadap siapa  pun, selalu mengikuti bendanya dan dapat diperalihkan  (contoh: hipotik, hak  tanggungan, gadai, dan lain-lain).
Jaminan perseorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan lansung  pada perseorangan  tertentu, hanya  dapat  dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya ( contoh: borgtocht).


Sumber

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum/
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
http://karimahpatryani.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html

Laporan Akhir

Diposting oleh My Blog di 5:37:00 PM 0 komentar


LAPORAN AKHIR PLA 2 MINGGU PERTAMA


1.    Apa perbedaan software Myob dengan Zahir ?
2.   Apa kelebihan dan kekurangan dari software Zahir ?
3.   Jelaskan yang dimaksud dengan Acrual Basis dan Cash Basis ?

Jawaban

1.    Software Myob
·        Mengotomatisasikan pembukuan secara lengkap
·        Myob tidak ada module fixeed assets, sementara di zahir ada
·        Myob tidak dapat digunakan untuk mengelola multi company, sementara zahir bisa digunakan multi company

Software Zahir
·        Mempermudah pembukuan
·        Mempermudah dalam mengambil keputusan bisnis
·        mudah digunakan oleh siapa saja
·        faktur dan  laporan dapat didesain sesuai keinginan


2.   Kelebihan software zahir :

a)   Mudah digunakan oleh non akuntan karena sudah disediakan formulir khusus.
b)  Desain user interface menarik dan mudah dipahami.
c)   Laporan dapat dikirim via email dan diexport ke berbagai format.
d)  Seluruh transaksi dapat diedit dan dihapus.
e)   Memudahkan dalam pengambil keputusan bisnis.



Kelemahan software zahir :

a)   Zahir tidak dapat secara otomatis menghitung biaya perjam dan biaya lain dalam akuntansi biaya.
b)  Zahir edisi Flexy Money tidak tersedia fasilitas harga tetap, proyek dan departemen.
c)   Zahir edisi pendidikan belum mendukung pengeditan transaksi penjualan dan pembelian.
d)  Zahir Pos kurang cepat dan responsif khususnya pada saat menginput transaksi, membuka faktur, menginput produk dan mencetak faktur.

3.             Accrual Basis adalah pengeluaran dan biaya-biaya yang diakui dan dibukukan pada periode tersebut berdasarkan pembayaran tunai serta pengeluaran/ penerimaan tidak tunai yang jatuh tempo pada periode tersebut. Contoh komponen biaya pada accrual basis misalnya biaya penyusutan, biaya sewa, biaya dibayar di muka, biaya yang sudah jatuh tempo tapi pembayarannya belum diterima.
Cash Basis adalah sistem pembukuan, dimana seluruh pengeluaran dan biaya-biaya diakui sebagai pengeluaran dan biaya-biaya pada periode tersebut berdasarkan realitas pembayaran tunai. Sehingga segala pengeluaran dan biaya-biaya serta penerimaan yang sudah diterima tunainya sajalah yang akan dimasukkan dalam perhitungan cash basis.






Sumber :
http://ady-makayasa.blogspot.com/2010/04/software.akuntansi.html

Rabu, 13 Maret 2013

Rumah Yang Dijauhi Malaikat

Diposting oleh My Blog di 9:06:00 PM 0 komentar

CIRI – CIRI RUMAH YANG DIJAUHI MALAIKAT


Rumah merupakan tempat manusia untuk berlindung. Berikut ini adalah ciri – ciri rumah yang dijauhi oleh para malaikat :


1.   Rumah yang di dalamnya ada seeokor anjing

Ada sebuah cerita dari Nabi Muhammad SAW. Malaikat Jibril berjanji kepada Rasulullah akan mengunjungi rumahnya. Rasulpun menunggu Jibril datang ke rumahnya, tetapi Jibril tak kunjung datang. Tak mungkin malaikat mengingkari janjinya sendiri pikir Rasul. Tiba – tiba rasulullah melihat seekor anak anjing di kolong tempat tidurnya dan mengeluarkannya dari rumah. Tak lama kemudian malaikat Jibril langsung datang dan menjelaskan kalau malaikat tidak akan memesuki rumah yang ada anjignya. Dalam Islam seekor anjing mempunyai najis paling berat, najisnya adalah air liur. Oleh karena itu Allah SWT melarang umat muslim dekat dengan seekor anjing.



2.   Rumah yang di dalamnya ada patung dan lukisan
Maksud patung dan lukisan disini adalah yang menggambarkan bentuk manusia maupun hewan. Allah SWT tidak suka ciptaannya di tiru oleh manusia.



3.   Rumah yang kotor

Islam mengajarkan tentang kebersihan. Adapun haditsnya “Kebersihan Itu Sebagian Dari Iman”. Allah SWT sangat menyukai kebersihan. Jangankan malaikat yang masuk ke dalam rumah itu, manusiapun enggan datang ke rumah yang kotor.



4.   Rumah yang tidak pernah dilantunkan bacaan AL-Qur’an

Al-Qur’an adalah kitab suci agama Islam. Sebagai manusia kitah sudah diperintahkan oleh ALLAH SWT untuk membaca Al-Qur’an. Ada sebuah kalimat “ Bacalah walaupun hanya satu ayat “. Allah SWT akan memberikan pahala bagi yang membaca maupun yang mendengarkannya. Jika rumah yang penghuninya tidak pernah membaca Al-Qur’an sangatlah rugi, Karena rumah itu tidak akan di berikan rahmat dari Allah SWT, nauzubillah.



5.   Rumah yang dihuni oleh orang pelit

ALLAH SWT telah memberikan rizki kepada manusia. Rizki yang kita peroleh harus dimanfaatka dengan baik, dan jangan untuk berhura – hura. Allah SWT sangat menganjurkan kita menyisihkan uang untuk  zakat, bersedekah, berinfak, dsb. Oleh karena itu, jangan menjadi orang yang pelit , karena uang tidak akan dibawa saat meninggal.





Sumber : dilihat dari acara Mozaik Islam

HUKUM

Diposting oleh My Blog di 8:57:00 PM 0 komentar

PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI


A.        Pengertian Hukum
Indonesia merupakan negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Pengertian hukum menurut para ahli hukum sangatlah beraneka ragam.

1.    Thomas Hobbes
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
2.    Rudolf von Jhering
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
3.    Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
4.    Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
5.    E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
6.    R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
7.    Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.




B  Tujuan Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1). Prof. Subekti, S.H
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2). Pro. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn
Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian

C.  Sumber- sumber Hukum
Sumber Hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1.    Sumber-sumber hukum material
Contohnya : seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya Hukum.
2.    Sumber-sumber Hukum Formal
a.    Undang- Undang (Statue)
Merupakan suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS, undang-undang dibagi 2, yaitu:
1.    Undang-undang dalam arti formal: yakni setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya
2.    Undang-undang dalam arti material: yakni setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
b.    Kebiasaan (Custom)
Merupakan perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
c.    Keputusan Hakim ( Jurisprudensi)
Merupakan peraturan pokok yang pertama pada jaman Hindia-Belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen Van Wetgeping Voor Indonesia yang disingkat A.B.( ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan-peraturan perundangan Indonesia). Juriprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
d.    Traktat (treaty)
Adalah perjanjian yang  dibuat antara negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu.

D.   Kodefikasi Hukum
Menurut bentuknya,hukum dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
a.    Hukum Tertulis (Statue Law=Written Law)
Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan
b.    Hukum Tak Tertulis (Unsatatutery Law=Unwritten Law)
Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).Mengenai Hukum tertulis, ada yang dikodefikasi dan ada pula yang belum dikodefikasikan.
Kodifikasi
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis.
1. Jenis-jenis hukum tertentu ( hukum perdata)
2. Sistematis
3. Lengkap
Tujuan dari kodifikasi :
1.    Untuk memperoleh kepastian hukum,
2.    Untuk memperoleh penyederhanaan hukum, dan
3.    Untuk memperoleh kesatuan hukum
 Adapun contoh kodifikasi hukum di:
a.    Eropa
1). Corpus Iuris Civilis (mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567)
2). Code Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napole On di Prancis dalam tahun 1604.
b.  Indonesia
1). Kitab Undang-undang Hukum sipil ( 1 Mei 1948)
2). Kitab undang-undang hukum Dagang ( 1 Mei 1948)
3). Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( 1 Januari 1918)
4).Kitab Undang-undang Hukum acara pidana dana (KUHP) (31
Desember 1981)

Kaidah atau Norma
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
Ada 4 macam norma yaitu :
a.    Norma Agama
Peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
c.     Norma Kesusilaan
Peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
c.    Norma Kesopanan
Peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
d.    Norma Hukum
Peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.


Pengertian Hukum Ekonomi

Kata “ekonomi”  berasal dari kata Yunani (oikos) berarti “keluarga, rumah tangga” dan (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

 Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2
1.    Hukum ekonomi pembangunan
Adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.    Hukum Ekonomi sosial
Adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1.  Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
a) Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.
b) Azas manfaat.
c) Azas demokrasi pancasila.
d) Azas adil dan merata.
e) Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam kehidupan.
f)  Azas hukum.
g) Azas kemandirian.
h) Azas Keuangan.
i) Azas ilmu pengetahuan.
j) Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
k) Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l) Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.

Contoh Hukum Ekonomi

1. Acute daftar harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka daftar harga-daftar harga Barang Lain ikut merambat Naik.
2. Turunnya daftar harga elpiji / lpg  akan menaikkan jumlah penjualan Kompor


sumber

 

My Blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review