Rabu, 24 April 2013

hukum perjanjian

Diposting oleh My Blog di 11:56:00 AM 0 komentar

HUKUM PERJANJIAN

1.  Pengertian Perjanjian
Dalam hukum asing dijumpai istilah overeenkomst (bahasa Belanda), contract /agreement (bahasa Inggris), dan sebagainya yang merupakan istilah yang dalam hukum kita dikenal sebagai ”kontrak” atau ”perjanjian”. Umumnya dikatakan bahwa istilah-istilah tersebut memiliki pengertian yang sama, sehingga tidak mengherankan apabila istilah tersebut digunakan secara bergantian untuk menyebut sesuatu konstruksi hukum.
Istilah kontrak atau perjanjian dapat kita jumpai di dalam KUHP, bahkan didalam ketentuan hukum tersebut dimuat pula pengertian kontrak atau perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab undang-undang juga menggunakan istilah perikatan, perutangan, namun pengertian dari istilah tersebut tidak diberikan.
Pada pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian, adalah : suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Namun para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian, Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Ahli hukum lain mengemukakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.
2. Macam-macam Perjanjian

Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:

- Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

- Pekerjaan waktu tidak tertentu (PKWTT)

Sedangan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:

- Tertulis

- Lisan

3. Syarat Sahnya Perjanjian

Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.

Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :

1. Kesepakatan

Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.

2. Kecakapan

Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.

3. Hal tertentu

Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.

4. Sebab yang dibolehkan

Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

4. Saat Lahirnya Perjanjian

Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu:

a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)

Menurut teori ini, perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.

b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).

Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.

c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).

Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.

d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).

Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.


5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
 
Penyebab Pembatalan Perjanjian

- Pekerja meninggal dunia

- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian  itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Sumber :

http:// wartawarga.gunadarma.id/2011/04/pengertian-perjanjian-macamnyajenis-jenisnya-syarat-sahnya-dan-sebab-membatalkan-perjanjian/

Minggu, 07 April 2013

Hukum Perdata

Diposting oleh My Blog di 2:49:00 PM 2 komentar

Hukum Perdata

PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.

PENGERTIAN HUKUM PERDATA SECARA UMUM


Secara umum, pengertian hukum perdata lebih sering diidentikkan dengan kebalikan dari pengertian hukum pidana. Maksudnya jika hukum pidana  mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara atau yang berkaitan dengan hukum publik, justru pengertian hukum perdata adalah sebaliknya yakni mengatur hubungan antara subyek hukum dalam masyarakat dan yang berkaitan dengan hukum privat. Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dalam masyarakat.
Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.

SEJARAH KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (BW)

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang juga dikenal dengan sebutan Bugerlijk Wetboek (BW) yang digunakan di Indonesia saat ini merupakan kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Kodifikasi tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Hukum Perdata Perancis (Code Napoleon) sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang dipimpin oleh Mr. J.M. Kemper dimana sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifisikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, tetapi diberlakukan di negeri Belanda pada 1 Oktober 1838 dan pada tahun yang sama diberlakukan juga KUH Dagang (WVK).
Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi bersama Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer yakni, masing-masing sebagai anggota panita. Panitia tersebut ternyata juga belum berhasil mengerjakan BW. Pada akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. scholten van Oud Haarlem lagi, akan tetapi beberapa anggotanya diganti antara lain: Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Dimana pada akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan asas konkordasi yang sempit. Ini berarti KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statsblad No. 23, yang mulai berlaku pada 1 Januari 1848. Sekiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya melakukan konsultasi bersama J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Karena itu, ia juga turut berjasa dalam kodifikasi tersebut.
kondisi hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk, yaitu masih beraneka ragam. Beberapa faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor histeria yuridis, dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 (tiga) jenis golongan sebagai berikut:
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India dan bangsa arab)
Golongan warga Negara bukan asli, yakni yang berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW, yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan termasuk hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia terdapat dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan hukum dagang (begitu pula hukum pidana serta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus ditetapkan dalam kitab undang-undang atau dikodifikasi);
2. Bagi mereka yang masuk dalam golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi);
3. Bagi mereka yang masuk dalam golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya;
4. Orang Indonesia asli dan timur asing, selama mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang, bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.


SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)


Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) di Indonesia terdiri dari empat buku, antara lain:
1. Buku Kesatu, berjudul perihal orang (van persoonen), mengatur hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku Kedua, berjudul perihal benda (van zaken), mengatur hukum benda dan hukum waris.
3. Buku Ketiga, berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen) yang mengatur hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku Keempat, berjudul perihal pembuktian dan kadaluarsa (van bewijs en verjaring), mengatur perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM ILMU HUKUM

Dalam ilmu hukum, kajian mengenai hukum perdata lebih sering dibagi dalam 4 (empat) bagian sebagai berikut:
·         Pengaturan mengenai orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :
1.     Orang sebagai subjek hukum.
2.     Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu secara hukum.
·         Pengetaruan mengenai kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang mengatur tentang :
1.     Perkawinan dan perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti pembagian harta kekayaan suami dan juga istri.
2.     Hubungan hukum antara orangtua dan anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
3.     Perwalian (Voogdij)
4.     Pengampunan (curatele).
·         Pengaturan mengenai kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan, antara lain meliputi :
1.     Hak mutlak yaitu merupakan hak-hak yang berlaku terhadap semua orang di masyarakat.
2.     Hak perorangan yaitu hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
·         Hukum waris atau erfrech adalah hukum yang mengatur tentang benda dan kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.


Sumber : http://koncohukum.blogspot.com/2013/01/pengertian-hukum-perdata.html
 

My Blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review