Kode
Etik Profesi Akuntansi
Akuntan
menjalankan profesinya diatur oleh suatu kode etik. Dalam kode etik diwajibkan mengetahui perbuatan mana yang benar atau salah dan perbuatan yang harus dilakukan dan yangharus dihindari.
A.
Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia terdiri dari beberapa bagian:
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota
ü
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Aturan
Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan.
a)
Independensi, Integritas, Obyektivitas
Dalam menjalankan tugasnya,
anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam
memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional
akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in
appearance).
v
Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota
KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
b)
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
- Kompetensi profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak
(reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
- Kecermatan dan keseksamaan
profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan
kecermatan dan keseksamaan profesional.
- Perencanaan dan supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan
pemberian jasa profesional.
- Data relevan yang memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang
layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
Anggota KAP tidak
diperkenankan:
- Menyatakan pendapat atau
memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu
entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
- Menyatakan bahwa ia tidak
menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan
atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila
laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan
atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan
oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
c). Tanggung Jawab kepada Klien
v
Informasi
Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan
mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
·
Membebaskan anggota KAP dari kewajiban
profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan
prinsip-prinsip akuntansi.
·
Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara
apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti
panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP
terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
·
Melarang review praktik profesional (review
mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
·
Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan
keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang
dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.
d). Tanggungjawab
kepada Rekan Seprofesi
·
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra
profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak
reputasi rekan seprofesi.
·
Komunikasi Antarakuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi
tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement)
audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama
ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang
berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan
komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak
diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya
sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk
klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan
perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
e). Tanggungjawab
dan Praktik Lain
·
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan
melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
·
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan
praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan,
melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak
merendahkan citra profesi.
Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
B.
RUU dan KODE ETIK PROFESI AKUNTAN
PUBLIK
Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik,
Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan
akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar
Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh
asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing,
SPAP berstandar kepada International Auditing Standart. Departemen Keuangan
menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan
Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk
profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik
terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa
akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan
pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah
kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan,
jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan
IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang
signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia
untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti
yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global
profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan
kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat
dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus
memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali
dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
Prinsip
etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Tanggung Jawab profesi
Untuk melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran
penting dalam masyarakat. Anggota juga selalu bertanggungjawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri
2.
Kepentingan Publik
Semua anggota berkewajiban bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut.
3.
Integritas
Dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas yang tinggi.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik
dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang
diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain,
bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima
jasa. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan
pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Objektivitas
Anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa
berakhir.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang
baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk
menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh
anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Kesimpulan : sebagai akuntan harus
memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang
mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan
klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber :
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/kode-etik-profesi-akuntansi/
http://kinantiarin.wordpress.com/etika-profesi-akuntan/
http://vanezintania.wordpress.com/2012/11/16/tugas-3-etika-profesi-akuntansi/
http://riscawidya.blogspot.com/2010/11/kode-etik-akuntansi-indonesia.html
http://www.fourseasonnews.com/2012/06/kode-etik-profesi-akuntansi.html