Minggu, 09 November 2014

Kode Etik Profesi Akuntansi

Diposting oleh My Blog di 11:10:00 PM 0 komentar
Kode Etik Profesi Akuntansi

Akuntan menjalankan profesinya diatur oleh suatu kode etik. Dalam kode etik diwajibkan mengetahui perbuatan mana yang benar atau salah dan perbuatan yang harus dilakukan dan yangharus dihindari.
A.          Kode Etik Profesi Akuntansi

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari beberapa bagian:
1.            Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota
ü    Tanggung jawab profesi
ü    Integritas
ü    Objektivitas
ü    Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
ü    Kerahasiaan
ü    Perilaku Profesional
ü    Standar Teknis

1.    Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
a)      Independensi, Integritas, Obyektivitas
v    Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).

v    Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

b)      Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
v    Standar Umum
- Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
- Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
- Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
- Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
v    Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
- Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
- Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.

c).  Tanggung Jawab kepada Klien
v    Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
·         Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
·         Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
·         Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
·         Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.

d).   Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
·         Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
·         Komunikasi Antarakuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
·         Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

e).   Tanggungjawab dan Praktik Lain
·         Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
·         Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

2.    Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

B.           RUU dan KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart. Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.

Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.

Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.

Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.            Tanggung Jawab profesi

Untuk  melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Anggota juga selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri

2.            Kepentingan Publik

Semua anggota berkewajiban bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.

3.            Integritas

Dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas yang tinggi.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.            Objektivitas

Anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5.            Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.

6.            Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7.            Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.            Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.


Kesimpulan : sebagai akuntan harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber :
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/kode-etik-profesi-akuntansi/
http://kinantiarin.wordpress.com/etika-profesi-akuntan/
http://vanezintania.wordpress.com/2012/11/16/tugas-3-etika-profesi-akuntansi/
http://riscawidya.blogspot.com/2010/11/kode-etik-akuntansi-indonesia.html
http://www.fourseasonnews.com/2012/06/kode-etik-profesi-akuntansi.html

Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajerial

Diposting oleh My Blog di 10:55:00 PM 0 komentar
Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajerial

Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang lua. Manajemen keuangan merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat. Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor,pemasok, serta pemerintah.
A.        Kompetensi (Competence)
Auditor harus menjaga kemampuan dan pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya. Akuntan manajemen memiliki tanggung jawab untuk :
·         Mempertahankan tingkat yang memadai kompetensi profesional dengan pengembangan pengetahuan dan keterampilan
·         Melakukan tugas mereka sesuai dengan hukum yang berlaku, peraturan, standar profesional dan standar teknis
·          Membuat laporan yang jelas dan komprehensif untuk memperloleh informasi yang relevan dan dapat diandalkan.
·          Kerahasiaan (Confidentiality)
Auditor harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya. Akuntan manajemen memiliki tanggung jawab untuk :
1)    Merahasiakan informasi yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali bila diizinkan oleh yang berwenang atau diperlukan secara hukum.
2)    Berdasarkan sub ordinat informasi mengenai kerahasiaan informasi adalah sebagai bagian dari pekerjaan mereka untuk memantau dan mempertahankan suatu kerahasiaan informasi.
3)    Tidak menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan untuk mendapatkan keuntungan ilegal atau tidak etis melalui pihak ketiga.
B.        Kejujuran (Integrity)
Auditor harus jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan profesionalnya. Tanggung jawab akuntan manajemen :
1)    Menghindari konflik kepentingan yang tersirat maupun tersurat.
2)   Menahan diri dan tidak terlibat dalam segala aktivitas yang dapat menghambat kemampuan.
3)    Menolak hadiah, permintaan, keramahan atau bantuan yang akan mempengaruhi segala macam tindakan dalam pekerjaan.
4)    Mengetahui dan mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas.
5)    Mengkomunikasikan informasi yang baik maupun tidak baik
6)    Menghindari diri dalam keikutsertaan atau membantu kegiatan yang akan mencemarkan nama baik profesi.
C.        Obyektivitas Akuntan Manajemen (Objectivity of Management Accountant)
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karenadisebabkan prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain. Akuntan manajemen memiliki tanggung jawab untuk :
·         Mengkomunikasikan informasi secara adil dan obyektif.
·         Sepenuhnya mengungkapkan semua informasi yang relevan yang dapat diharapkan untuk menghasilkan suatu pemahaman dari penggunaan laporan, pengamatan dan rekomendasi yang disampaikan.
D.           WHISTLE BLOWING
Merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain, berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain.
·                     Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi, Contohnya : Kecurangan yang dilakukan karyawan lain dalam memanipulasi laporan keuangan perusahaan demi kepentingan pribadi.
·                     Whistle blowing eksternal
Whistle Blowing ini menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat, Contohnya: Adanya pembuangan limbah yang dilakukan perusahaan atau pabrik ke pemukiman masyarakat, sehingga membahayakan kesehatan warga. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
E.            Creative Accounting
Menurut Susiawan (2003) creative accounting adalah aktifitas badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang lebih tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya. Menurut Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan dari interpretasi tersebut. Di dalam creative accounting ada pendapat yang mengatakan creative accounting di bagi dua jenis, yaitu yang legal dan illegal. Maksud dari legal di sini adalah yang sesuai dengan perundang-undangan atau sesuai peraturan yang berlaku, sedangkan yang illegal adalah yang menyalahi peraturan atau perundang-undangan ayang berlaku.
F.            Fraud (Kecurangan)
• Pengertian Fraud
Secara umum Fraud merupakan penipuan yang disengaja. Dalam hukum pidana, kecurangan adalah kejahatan atau pelanggaran yang dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud untuk merugikan mereka, biasanya untuk memiliki sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan dengan cara tidak adil/curang.
• Faktor Pemicu Fraud (Kecurangan)
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
– Greed (keserakahan)
– Opportunity (kesempatan)
– Need (kebutuhan)
– Exposure (pengungkapan)
• Pencegahan Kecurangan
Kecurangan yang mungkin terjadi harus dicegah antara lain dengan cara –cara berikut :
1. Lingkungan pengendalian ( control environment ),
2. Penaksiran risiko ( risk assessment ).
3. Standar Pengendalian ( control activities )
4. Informasi dan komunikasi ( information and communication )
5. Pemantauan ( monitoring )

G.            Fraud Auditing
Fraud Auditing merupakan Audit atas Kecurangan, yang dapat didefinisikan sebagai Audit Khusus yang dimaksudkan untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya penyimpangan atau kecurangan atas transaksi keuangan. Fraud auditing termasuk dalam audit khusus yang berbeda dengan audit umum terutama dalam hal tujuan yaitu fraud auditing mempunyai tujuan yang lebih sempit (khusus) dan cenderung untuk mengungkap suatu kecurangan yang diduga terjadi dalam pengelolaan asset/aktiva.

Kesimpulan :
Akuntansi manajemen jauh lebih luas daripada akuntansi keuangan. Akuntansi manajemen meliputi aspek- aspek ekonomi manajerial, rekayasa industry (industial reengineering), ilmu manajemen, dan juga bidang-bidang lainnya. Akuntansi manajemen membutuhkan kebenaran informasi untuk pengukuran kinerja efektif. Akuntansi manajemen harus siap untuk menyediakan manajemen dengan seluruh gambaran perusahaan.

Sumber :
http://lovelycimutz.wordpress.com/2012/10/28/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi-manajemen/
http://meriherliyani.blogspot.com/2012/12/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html
http://irsan90.wordpress.com/2011/11/19/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-manajemen/
http://boltx.heck.in/akuntansi-manajemen-dan-akuntansi-keuang.xhtml

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/12/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-manajemen-4/

BERSUCI

Diposting oleh My Blog di 8:54:00 PM 0 komentar
BERSUCI

A.                  Menyempurnakan wudhu
Berwudhu merupakan salah satu bentuk ibadah untuk menyucikan diri dari hadas kecil. Tata aturan cara berwudhu sudah di tetapkan di dalam Al-Qur’an, yakni dengan cara membasuh atau mengusap beberapa bagian anggota tubuh mulai dari membasuh tangan hingga ke kaki dengan air sambil berniat di dalam hati.wudhu bukan hanya baik dilaksanakan saat sebelum shalat, tetapi baik bagi seorang muslim jika memiliki wudhu dalam setiap keadaan. Ada beberapa keutamaan dari berwudhu, seperti :
a.          Menggugurkan dosa bersamaan dengan mengalirnya air
Ada hadis yang menjelaskan bahwa apabila seorang muslim berwudhu lalu berkumur-kumur maka keluarlah dosa-dosa dari mulutnya. Jika ia membersihkan hidung , dosa-dosa akan keluar juga dari hidungnya. Sampai dengan pada saat  membasuh kedua kaki, dosa-dosa akan keluar sampai kuku jari-jari kakinya.
b.         Menghapus dosa-dosa yang telah lalu
c.          Mengangkat derajat
d.         Menjadikan wajah putih cemerlang pada saat hari kiamat
Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw. Bersabda, “Sesungguhnya umatku kelak pada hari kiamat akan datang berbondong-bondong dalam keadaan putih cemerlang bercahaya karena bekas air wudhu”(HR.Muslim dan Al-Bukhari). Di duniapun wajah seorang muslim yang senantiasa menjaga wudhunya akan terlihat lebih bercahaya di bandingkan yang tidak pernah berwudhu.
e.         Menghapus dosa anatara waktu shalat

B.                  Membaca doa setelah berwudhu
Membaca doa merupakan ibadah yang paling kecil tetapi sangatlah penting. Saat selesai melakukan wudhu kitapun dianjurkan untuk membaca doa karena sangat besar pahalanya.  Adapun doanya adalah  ”Asyhadu an la illaha illallah wahdahu la syarika lahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu” . Dalam riwayat  Al-Tirmidzi ada tambahan doa, “Allahummaj’alni min al-tawabin waj’alni min al-mutathatahhirin”. Ada yang berpendapat, apabila orang membaca doa ini setelah berwudhu, Allah akan memasang segel pada wudhunya dan mengangkatnya ke bawah ‘Arasy. Oleh karena itu kita harus membaca doa setelah berwudhu ya.

C.                  Berwudhu dalam keadaan suci
Berwudhu tak hanya dilakukan pada saat dalam keadaan berhadas kecil saja, tetapi berwudhu dalam keadaan suci lebih memiliki keutamaan dan pahala yang lebih besar.



Sumber Buku: 150 Ibadah Ringan Berpahala Besar



Senin, 03 November 2014

Etika dalam KAP

Diposting oleh My Blog di 9:39:00 PM 0 komentar

Etika dalam Kantor Akuntan Publik


Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangat penting untuk dipahami dan ditaati setiap anggota KAP agar menjadi seorang akuntan publik yang profesional. Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri.

       1.    Etika Bisnis Akuntan Publik
       Etika profesional bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam menjalankan praktek profesinya. Etika profesi bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia      ( IAI ) ditambah dengan NPA dan SPAP. Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik ( SPAP ).  Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional karena menyediakan jasa untuk meneliti lebih lanjut mengenai hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut yang akan menghasilkan informasi yang lebih akurat. Ini memerlukan kepercayaan serius dari masyarakat terhadap mutu yang diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini memerlukan standar sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.

      2.    Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
      Kantor Akuntan Publik dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.  Artinya, Kantor Akuntan Publik dituntut akan tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

       3.    Krisis dalam Profesi Akuntansi
       Tekanan menambah profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut melakukan tindakan berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan semakin ketat. Seluruh tindakan yang diambil justru membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun, di pihak lain akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan serta confidence dan kepuasan pelanggan.Perusahaan seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan. Berbeda halnya dengan perusahaan yang mementingkan keuntungan jangka pendek. Perusahaan yang hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek ini cenderung kurang memperhatikan masalah etika dan integritas. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
         a)    Berkaitan dengan earning management
         b)    Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
      c)  Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.

       4.    Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
       Regulasi menurut Kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai pengaturan. Regulasi yang berlaku di Indonesia dijadikan sumber hukum formal untuk mengendalikan perilaku masyarakat dalam bentuk peraturan perundang – undangan yang memiliki beberapa sifat yaitu tertulis, dibentuk oleh lembaga Negara beserta para pejabat yang berwenang dan mengikat.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
           a)    Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
        b)   Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
           c)  Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.

     5.    Peer Review
       Peer review merupakan pemeriksaan atau penelitian ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari ( peer reviewer ). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.

Kesimpulan :
Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain,  penting untuk  dipahami dan ditaati agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional. Akuntan publik memiliki tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri.

Sumber :
http://rahmanelieser.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://icharatnasariadu.blogspot.com/2011/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://anastasiamonita.blogspot.com/2012/11/ban-7-etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://taufiqrachmanug25.blogspot.com/2012/12/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://innelrosa.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html

Etika Dalam Auditing

Diposting oleh My Blog di 8:37:00 PM 0 komentar

Etika Dalam Auditing

Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Kriteria - kriteria yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .

1.  Kepercayaan publik
Menurut Alvin A. Arens, Randal J. Elder, dan Mark S. Beasley (2008:105) alasan utama mengharapkan tingkat perilaku profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah :
“Kebutuhan akan kepercayaan publik atas kualitas jasa yang diberikan oleh profesi tanpa memandang individu yang menyediakan jasa tersebut. Bagi akuntan publik, kepercayaan klien dan pemakai laporan keuangan eksternal atas kualitas audit dan jasa lainnya sangatlah penting.” Ketika auditor sedang dihadapi pada situasi konflik audit, perilaku seorang auditor tetap berpegang teguh kepada etika profesi dan standar auditing untuk mendapatkan hasil audit yang berkualitas (Nicholas dan Price dalam Tuban Drijah Herawati dan Sari Atmini 2010:531). Kepercayaan masyarakat akan menurun jika salah, independensi auditor ternyata berkurang bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat.

       2.  Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Dalam  masyarakat profesi akuntan memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus – menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
      3.  Tanggung Jawab Dasar Auditor
Profesi auditor memiliki beberapa tanggung jawab, yaitu :
      a.    Auditor bertanggung jawab untuk mendeteksi kecurangan
Tanggung jawab auditor untuk mendeteksi ataupun kesalahan – kesalahan yang tidak disengaja, tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan audit untuk mendapatkan keyakinan yang  memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material yang disebabkan oleh kesalahan atau kecurangan. Dapat memberikan keyakinan kepada para pengguna laporan keuangan bahwa auditor melakukan serangkaian pengujian terhadap laporan keuangan sesuai dengan GAAP. Seorang auditor harus bersikap Independen ( Indepedensi Auditor ).
       b.     Auditor bertanggung jawab untuk melaporkan kecurangan
Seorang auditor berkewajiban melakukan pelaporang jika menemukan laporan keuangan yang salah saji  material dan laporan keuangan tidak disajikan sesuai GAAP. Auditor harus mendesak manajemen melakukan revisi atas laporan keuangan tersebut. Auditor dapat memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian pada laporan keuangan setelah direvisi, namun apabila tidak, maka auditor harus mengungkapkan segala penyimpanagn serta alasan yang mendukungnya.
      c.    Auditor bertanggung jawab mendeteksi tindakan melanggar hukum yang dilakukan klien.
Tindakan melanggar hukum yang meliputi pembayaran suap, mengambil bagian dalam kegiatan politik yang melanggar hukum, pelanggaran ketentuan pemerintah dan hukum tertentu lainnya.
     d.    Auditor bertanggung jawab untuk melaporkan tindakan melanggar hukum
Profesi auditor memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendapat atas kewajaran suatu laporan keuangan. Saat ditemukannya suatu tindakan yang melanggar hukum, seorang auditor bertanggung jawab untuk mendesak manajemen melakukan revisi  Laporan Keuangan.

     4.   Indenpendensi Auditor
Independensi merupakan dasar profesi auditing. Auditor akan bersifat netralterhadap entitas, dan akan bersifat objektif. Publik dapat mempercayai fungsi audit karena auditor bersikap tidak memihak serta mengakui adanya kewajiban untuk bersiikap adil. Auditor tidak boleh memposisikan diri atau pertimbangannyadi bawah kelompok apapun dan siapapun. Independensi, integritas dan objektivitas auditor mendorongpihak ketiga untuk menggunakan laporan keuangan yang tercakup dalam laporan auditor dengan rasa yakin dan percaya sepenuhnya. Hal-hal yang mengganggu sikap mental independensi auditor adalah :
        a. Sebagai seorang yang melaksanakan audit secara independen, auditor dibayar oleh kliennya atas jasanya tersebut.
         b.Sebagai penjual jasa seringkali auditor mempunyai kecenderungan untuk memuaskan keinginan kliennya.
      c.Mempertahankan sikap mental independen seringkali dapat menyebabkan lepasnya klien.

   5.   Peraturan pasar modal dan regulator mengenai independensi akuntansi publik.
   Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan peraturan nomor VIII.A.2 lampiran keputusan ketua bapepam dan LK nomor : Kep-86/BL/2011 tentang independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal. Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, peraturan nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.

Kesimpulan :
Dari bacaan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa tanpa ada etika di dalam auditing , para klien atau masyarakat tidah akan percaya dan Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan
Sumber :
http://tiaramanik.wordpress.com/2012/11/08/etika-dalam-auditing-2/


 

My Blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review