KEJAHATAN
VIA INTERNET
Kebutuhan akan teknologi Jaringan
Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui
Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan
terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui
jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia
dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa
berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan
teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan
“CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus
“CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa
situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data
dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer
komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil
dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki
komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Salah satu kejahatan
dalam IT adalah SPYWARE. Spyware dan
Adware adalah suatu program (software) yang sengaja dibuat dan disebarluaskan
oleh para produsen pembuatnya dan disebarluaskan di internet agar mereka bisa
mengintai semua aktifitas orang lain di internet, khususnya pada saat mereka
sedang melakukan browsing. Jika program yang mereka buat ( terdapat spyware /
adware) sudah tertanam dan aktif di komputer seseorang, maka mereka akan mudah
melakukan berbagai hal yang pada intinya akan merugikan pengguna internet,
misalnya meng-invade your privacy, and flood you eith those horrible popups.
Dan kemudian lebih lanjut ” if you are like most users on the internet, chances
are you are probably infected with these applications” Jadi spyware itu bisa di
ibaratkan dia adalah parasit pada sebuah computer.
Trojan horse
merupakan penempatan kode program secara tersembunyi pada suatu program
komputer. Metode ini paling lazim digunakan untuk sabotase. Trojan horse yang
terkenal yaitu program macintosh yang disebut sexy lady. Program ini pada layar
komputer menampilkan gambar-gambar erotis. Sepertinya tidak berbahaya. Namun,
pada kenyataannya program tersebut merusak data pada komputer. Serupa dengan
trojan horse adalah program virus. Teknik Salami
merupakan metode pengambilan sebagian kecil tanpa terlihat secara keseluruhan.
Sebagai contoh adalah sistem tabungan di bank untuk mengurangi secara acak
beberapa ratus rekening sejumlah 25 rupiah kemudian mentransfernya secara sah
melalui metode normal. Biasanya metode ini diterapkan untuk perhitungan bunga
dengan cara pembulatan ke bawah. Misalnya nilai bunga 175 rupiah akan dicatat
150 rupiah. Selisih 25 rupiah inilah yang akan ditransfer ke rekening tertentu.
Kecil memang tetapi bila jumlah rekening banyak dan dilakukan beberapa tahun
nilainya akan besar.
Logic bomb merupakan
program komputer untuk diaktifkan pada waktu tertentu. Logic bomb merupakan
metode tertua yang digunakan untuk tujuan sabotase. Contoh kasus logic bomb ini
adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer
perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan
menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis
mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer
perusahaan terhapus.
Tanggapan :
Sebagai media komunikasi yang baru,
internet memberikan sejuta manfaat dan kemudahan kepada para pemakainya. Salah
satu sisi positifnya yaitu
seseorang bisa mengetahui informasi -
informasi yang ada di seluruh dunia dalam hitungan detik dan selama dua puluh empat jam penuh. Namun internet juga mengundang sisi negatif, dalam berbagai tindak kejahatan yang
mengglobal. Misalnya, tindak penyebaran produk pornorgrafi, pedofilia,
perjudian, sampah (spam), bermacam - macam virus, sabotase, dan aneka penipuan,
seperti carding, phising, spamming, dan lain - lain. Sangat disayangkan karena nama negara juga ikut terseret. Ada
beberapa cara untuk menangulanginya yaitu : dengan mengamankan sistem, penanggulangan global, perlu dukungan lembaga
khusus, adanya kode etik, dan perlu adanya undang - undang Cyberlaw. Penanganan ini sangat
diprioritaskan untuk menghadapi era cyberspace dengan segala konsekuensi
yang menyertainya termasuk maraknya kejahatan internet belakangan ini.