Minggu, 21 Desember 2014

Cerpen Tentang Etika Profesi

Diposting oleh My Blog di 8:56:00 PM 0 komentar
KERAHASIAAN


kkriiingg kkriingg kriingg......

bunyi jam yang nyaring  membangunkan dari tidurnya yang lelap
Cha Eun Sang langsung melihat jam di mejanya dan ternyata waktu telah menunjukkan pukul 05.00 pagi. ia sontak berdiri dari ranjangnya itu dan segera menuju kamar mandi bersiap mandi dan shalat subuh. Pagi ini Eun sang bangun kesiangan lagi dan terburu-buru untuk pergi bekerja. Saat di dalam kereta ia baru ingat ada berkas yang tertinggal di rumahnya, rasa kesalpun bertambah saat kereta penuh  sesak dan ia sulit untuk bergerak.
Pukul 08.00 ia tiba di kantornya di daerah Jakarta Selatan. pekerjaan Eun sang adalah seorang auditor. Sebagai auditor banyak yang harus ia kerjakan sampai-sampai sering pulang larut malam maupun pagi, kesehatannya juga kadang terganggu sehingga mudah sakit. Tapi sosok Eun sang sagatlah kuat dan bekerja keras dalam bekerja.

bruuukkk..
Tumpukan kertas-kertas dan berkas-berkas ia tempatkan di mejanya. Ia harus mengaudit laporan keuangan suatu perusahaan yang deadlinenya 2 minggu lagi. Dengan sigap ia harus segera menyelesaikan laporan keuangan tepat waktu dan  rasa lelahpun menghampiri wanita cantik itu. wajahnya melihat ke arah tangan kirinya dan dilihatlah jam 21.00, pekerjaannya belum selesai juga. Akhirnya ia membawa pulang sebagai bekal pekerjaan di rumah.

2 minggu sudah ia lewati berkutik mengaudit laporan keuangan itu dan alhamdulillah selesai tepat pada waktunya. Langsung laporan itu di berikan Eun sang ke perusahaan. Sore itu ia mendapati seorang tamu laki-laki yang umurnya terlihat lebih muda dari Eun Sang . Kedatangan laki-laki itu bertemu Eun sang karena ingin mengetahui tentang informasi perusahaan yang baru  saja ia audit, bahkan ia meminta laporan keuangan yang telah di audit. Pria itu mengaku di utus atasannya dari  perusahaan yang bersangkutan. Tanpa berfikir panjang wanita berkulit putih ini langsung memberikan informasi-informasi yang pria itu minta.

Ia baru sadar akan kerahasiaan suatu laporan keuangan saat pulang kerja menuju rumahnya.  Eun sang ternyata sudah melanggar salah satu etika profesi akuntan. Seharusnya ia tidak dengan mudah percaya terhadap orang, harus profesional dan bertanggung jawab. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Dalam kode etik Etika profesi akuntan telah diatur bagaimana seharusnya para akuntan bertindak. Akan tetapi pada kenyataannya, selalu ada penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh para akuntan.

Rabu, 10 Desember 2014

CONTOH FRAUD AUDITING PADA PERUSAHAAN MULTILATERAL

Diposting oleh My Blog di 10:01:00 PM 0 komentar

CONTOH FRAUD AUDITING PADA PERUSAHAAN MULTILATERAL


Perusahaan Phar Mor Inc.

Phar Mor Inc, termasuk perusahaan retail terbesar di Amerika Serikat yang dinyatakan bangkrut pada bulan Agustus 1992 berdasarkan undang-undangan U.S. Bangkruptcy Code. Sejarah mencatat kasus Phar Mor Inc. sebagai kasus fraud yang melegenda dikalangan auditor keuangan. Eksekutif disana secara sengaja melakukan fraud untuk mendapatkan keuntungan financial yang masuk ke dompet pribadi individu di jajaran top manajemen perusahaan.
Pada masa puncak kejayaannya, Phar Mor mempunyai 300 outlet besar di hampir seluruh negara bagian dan memperkerjakan 23,000 orang karyawan. Produk yang dijual sangat bervariasi, dari obat-obatan, furniture, electronik, pakaian olah raga hingga videotape. Dalam melakukan fraud, top manajemen Phar Mor membuat 2 laporan ganda. Satu laporan inventory, sedangkan laporan lain adalah laporan bulanan keuangan (monthly financial report). Satu set laporan inventory berisi laporan inventory yang benar (true report), sedangkan satu set laporan lainnya berisi informasi tentang inventory yang di adjustment dan ditujukan untuk auditor use only. Demikian juga dengan laporan bulanan keuangan, laporan keuangan yang benar  berisi tentang kerugian yang diderita oleh perusahaan, ditujukan hanya untuk jajaran eksekutif. Laporan lainnya adalah laporan yang telah dimanipulasi sehingga seolah-olah perusahaan mendapat keuntungan yang banyak. Dalam mempersiapkan laporan-laporan tersebut, manajemen Phar Mor sengaja merekrut staf dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Cooper & Lybrand. Staf-staf tersebut yang kemudian dipromosikan menjadi Vice President bidang financial dan kontroler, yang dikemudian hari ternyata terbukti turut terlibat aktif dalam fraud tersebut.

analisis :
Dalam artikel diatas perusahaan Phar Mor sebagai kasus fraud di kalangan auditor keuangan. Hal ini dapat dilihat terdapat kecurangan dengan cara membuat laporan yang ganda. Ini dapat diakibatkan karena lemahnya atau tidak efektivenya control sehingga membuka peluang terjadinya fraud.


sumber :
http://yvesrey.wordpress.com/2011/02/10/kasus-phar-mor-inc/
http://margarethaiput.blogspot.com/2011/11/kasus-kasus-yang-berhubungan-dengan.html






CONTOH KASUS FRAUD ACCOUNTING PERUSAHAAN MULTILATERAL DI LUAR NEGERI

Diposting oleh My Blog di 9:11:00 PM 0 komentar

Contoh Kasus : Skandal Satyam mengguncang dunia


Pada Maret 2008, Satyam melaporkan kenaikan revenue sebesar 46,3 persen menjadi 2,1 milyar dolar AS. Di Oktober 2008, Satyam mengatakan bahwa revenue-nya akan meningkat sebesar 19-21 persen menjadi 2,55-2,59 milyar dolar pada bulan Maret 2009. Melihat semua reputasinya, pantas saja jika Satyam dinobatkan menjadi raksasa IT terbesar keempat di India. Satyam didirikan dan dipimpin oleh Ramalinga Raju, lulusan MBA Ohio University dan alumnus Harvard University. Ramalinga Raju mendapatkan berbagai penghargaan di antaranya Ernst & Young Entrepreneur of the Year for Services (tahun 1999), Dataquest IT Man of the Year (2000), dan CNBC’s Asian Business Leader – Corporate Citizen of the Year award (2002). Pada 2004, jumlah kekayaan Ramalinga Raju mencapai 495 juta dolar.

Sungguh ironis, pada 7 Januari 2009, Ramalinga Raju tiba-tiba mengatakan bahwa sekitar 1,04 milyar dolar saldo kas & bank Satyam adalah palsu (jumlah itu setara dengan 94% nilai kas & bank Satyam di akhir September 2008). Dalam suratnya yang dikirimkan ke jajaran direksi Satyam, Ramalinga Raju juga mengakui bahwa dia memalsukan nilai pendapatan bunga diterima di muka(accrued interest), mencatat kewajiban lebih rendah dari yang seharusnya(understated liability) dan menggelembungkan nilai piutang (overstated debtors). Pada awalnya, Satyam fraud dilakukan dengan menggelembungkan nilai keuntungan perusahaan. Setelah dilakukan selama beberapa tahun, selisih antara keuntungan yang sebenarnya dan yang dilaporkan dalam laporan keuangan semakin lama semakin besar.
Pada 14 Januari 2009, auditor Satyam selama 8 tahun terakhir – Price Waterhouse India mengumumkan bahwa laporan auditnya berpotensi tidak akurat dan tidak reliable karena dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari manajemen Satyam. Institusi akuntan di India ICAI, meminta PwC memberikan jawaban resmi dalam 21 hari terkait skandal Satyam.
Ini bukan pertama kalinya PwC tersangkut masalah di India. Pada 2005, The Reserve Bank of India melarang PwC untuk mengaudit bank selama 8 tahun karena melakukan audit yang tidak memadai atas non-performing asset dari Global Trust Bank. PwC menghadapi investigasi terkait kegagalannya mengidentifikasi fraud senilai 21 juta euro di divisi air mineral grup perusahaan Greencore.

Menyusul skandal fraud dalam laporan keuangan Satyam, pada 10 Januari 2009 harga saham Satyam jatuh menjadi 11,5 rupees, atau hanya senilai 2% dari harga saham tertingginya di tahun 2008 sebesar 544 rupees. Satyam adalah pemenang penghargaan the coveted Golden Peacock Award for Corporate Governance under Risk Management and Compliance Issues di tahun 2008. Gelar itu kemudian dicabut sehubungan dengan skandal fraud yang dihadapinya. Adapun Raju dan saudaranya, B. Rama Raju, yang juga terkait Satyam fraud, kemudian ditahan dengan tuduhan melakukan konspirasi kriminal, penipuan, pemalsuan dokumen, dan menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara. Belajar dari sejarah kejayaan dan kejatuhan Satyam, lebih ironis lagi ketika mengetahui bahwa kata Satyam berasal dari bahasa Sanskirt yaitu ‘Satya’, yang artinya kejujuran.
Analisis : Kasus ini bagi India menyerupai kasus Enron di AS. Masalah ini tidak akan terhenti di Satyam, akan ada lebih banyak perusahaan yang akan mengalami seperti ini. Ada kemungkinan besar investasi di India akan terpengaruh. Kasus ini juga merupakan contoh absennya good corporate governance dan gagal terdeteksi oleh auditor dan regulator,  jika tidak menerapkan GCG  akan menanggung resiko financial yang mungkin sangat besar. Salah satu software yang paling banyak digunakan untuk mendeteksi fraud adalah ACL.

Sumber :
http://mukhsonrofi.wordpress.com/2009/02/09/skandal-satyam-mengguncang-dunia/
http://dickyragkick.blogspot.com/2012/10/ketika-ethics-dan-good-corporate.html

Contoh Kasus Benturan Kepentingan

Diposting oleh My Blog di 8:33:00 PM 0 komentar

Contoh Kasus Benturan Kepentingan : Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah

 Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.

Analisa : Dalam kasus benturan kepentingan  ini Malinda melakukan banyak pemalsuan tanda tangan melaluli formulir transfer yang tidak diketahui oleh nasabahnya bahkan dilakukan beberapa kali dalam jumlah yang sangat besar. Di dalam kasus ini ada  prinsip-prinsip yang telah dilanggarnya yaitu prinsip Tanggung jawab profesi, karena ia tidak melakukan pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang telah dia lakukan. Melinda juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan dari nasabah tersebut.

sumber : http://dwiputr59.blogspot.com/2013/01/5-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html

PERKEMBANGAN ETIKA BISNIS DAN PROFESI DI INDONESIA

Diposting oleh My Blog di 8:12:00 PM 0 komentar
PERKEMBANGAN ETIKA BISNIS DAN PROFESI DI INDONESIA


Etika Bisnis
Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri karena bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi, serta kita optimis salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi dapat diatasi.
Masa etika bisnis menjadi fenomena global pada tahun 1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena global dan telah bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri. Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi, lalu pada 25-28 Juli 1996 telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) di Tokyo. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992.
Di Indonesia sendiri, pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.

Etika Profesi
Di Indonesia, berkembangnya profesi Akuntan sudah berjalan mulai dari masa kolonial Belanda. Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah. Setelah adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan, namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat terbatasnya tenaga akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, Direktorat Akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas nama Direktorat Akuntan Negara.
Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar negeri kebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada.
Profesi akuntan publik di Indonesia terus berkembang seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian, masih banyak kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan dan akademisi. Namun, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik.

kesimpulan : perkembangan etika bisnis maupun profesi di Indonesia dari tahun ke tahun terus berkembang dan membaik, itu menandakan bahwa etika sangatlah penting di manapun, kapanpun dan pekerjaan apapun. Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, jika dalam diri ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang membutuhkan.

sumber :
http://ghitanatalia.blogspot.com/2012/03/perkembangan-dan-masalah-etika-bisnis.html
http://kinantiarin.wordpress.com/perkembangan-etika-profesi-akuntansi-di-indonesia/
http://ramadhikaw.blogspot.com/2014/01/perkembangan-terakhir-dalam-etika.html
http://bhangga1231.blogspot.com/2014/01/perkembangan-terakhir-dari-etika-bisnis.html
http://yuki23.wordpress.com/2010/02/27/perkembangan-etika-dan-profesi-di-indonesia/

Minggu, 09 November 2014

Kode Etik Profesi Akuntansi

Diposting oleh My Blog di 11:10:00 PM 0 komentar
Kode Etik Profesi Akuntansi

Akuntan menjalankan profesinya diatur oleh suatu kode etik. Dalam kode etik diwajibkan mengetahui perbuatan mana yang benar atau salah dan perbuatan yang harus dilakukan dan yangharus dihindari.
A.          Kode Etik Profesi Akuntansi

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari beberapa bagian:
1.            Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota
ü    Tanggung jawab profesi
ü    Integritas
ü    Objektivitas
ü    Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
ü    Kerahasiaan
ü    Perilaku Profesional
ü    Standar Teknis

1.    Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
a)      Independensi, Integritas, Obyektivitas
v    Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).

v    Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

b)      Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
v    Standar Umum
- Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
- Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
- Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
- Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
v    Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
- Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
- Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.

c).  Tanggung Jawab kepada Klien
v    Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
·         Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
·         Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
·         Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
·         Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.

d).   Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
·         Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
·         Komunikasi Antarakuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
·         Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

e).   Tanggungjawab dan Praktik Lain
·         Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
·         Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

2.    Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

B.           RUU dan KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart. Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.

Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.

Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.

Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.            Tanggung Jawab profesi

Untuk  melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Anggota juga selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri

2.            Kepentingan Publik

Semua anggota berkewajiban bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.

3.            Integritas

Dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas yang tinggi.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.            Objektivitas

Anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5.            Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.

6.            Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7.            Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.            Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.


Kesimpulan : sebagai akuntan harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber :
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/kode-etik-profesi-akuntansi/
http://kinantiarin.wordpress.com/etika-profesi-akuntan/
http://vanezintania.wordpress.com/2012/11/16/tugas-3-etika-profesi-akuntansi/
http://riscawidya.blogspot.com/2010/11/kode-etik-akuntansi-indonesia.html
http://www.fourseasonnews.com/2012/06/kode-etik-profesi-akuntansi.html
 

My Blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review