Kamis, 17 November 2011

Tulisan 1

Diposting oleh My Blog di 10:17:00 PM
CARA MEMASUKI SUATU PERUSAHAAN

Secara umum ada tiga cara untuk  memasuki suatu perusahaan dan menjadikannya sebagai hak milik. Ketiga cara tersebut adalah sebagai berikut :
  1. MEMBELI PERUSAHAAN YANG TELAH DIBANGUN
  2.  MEMULAI PERUSAHAAN YANG BARU
  3. MEMBELI HAK LISENSI (FRANCHISING/WARALABA)


Membeli Perusahaan yang Telah Dibangun

Membeli perusahaan yang telah dibangun dapat memberikan sejumlah keuntungan dalam kaitannya dengan lokasi perusahaan, evaluasi kinerja perusahaan, efisiensi usaha/waktu, maupun efisiensi dalam biaya pendirian. Pada umumnya orang membeli perusahaan yang telah dibangun atas dasar pengalaman dan fakta bahwa lokasi perusahaan tersebut  telah terjamin dan menguntungkan. Banyak alasan mengapa seseorang memilih membeli perusahaan yang sudah ada dari pada mendirikan atau merintis usaha baru, antara lain  resiko lebih rendah, lebih mudah, memiliki peluang  untuk membeli dengan harga yang bisa ditawar.Dalam kaitannya dengan pengambil alihan atas pertimbangan kinerja perusahaan, tentunya pihak pengambil alih telah memperhitungkan kemampuan perusahaan atas dasar catatan-catatan pelaksanaan yang nyata dapat dipelajari sehingga dapat dilakukan penilaian tentang kesehatan perusahaan ( misalnya catatan mengenai utang pajak, laporan keuangan yang diaudit, pembukuan penjualan, urusan dengan pengadilan, dan sebagainya). Dengan mengambil alih perusahaan yang telah dibangun, berarti telah tersedia teknologi, modal, tenaga kerja, bahkan pelanggan. apabila ketersediaan itu disertai dengan kemampuan yang memadai maka pelaksanaan operasi produksi bisa langsung dijalankan. Banyak suatu perusahaan dijual ke orang lain karena pemiliknya ingin mengundurkan diri atau ada suatu kebutuhan yang begitu mendadak.
Contoh Perusahaanya :
  • WOM FINANC
  • PT Adira Dinamika Multifinance,Tbk
  • ACA ASURANSI

Memulai Perusahaan Baru


Memulai perusahaan yang baru merupakan upaya yang menguntungkan jika tidak ada kemungkinan untuk membeli suatu  perusahaan yang sudah dibangun ataupun pembelian suatu perusahaan yang sudah ada. Hal itu di perhitungkan tidak menguntungkan (karena perusahaan yang akan di ambilalih dinilai tidak sehat, operasionalnya tidak efisien, pasarnya juga tidak memadai, pekerjaannya tidak kompeten, peralatan dan teknologinya sudah ketinggalan zaman, dan sebagainya). Pembuatan perusahaan baru memungkinkan pemilik untuk memilih lokasi, seleksi dalam rekrutmen tenaga kerja, pemilihan merek dagang, teknologi, mesin - mesin, alat - alat dan sebagainya.
Contoh Perusahaanya :
  • Henanza Furniture
  • PT. Kahaptex
  • PT. Ideal Approach Advertising



Pembelian Hak Lisensi (Franchising/Waralaba)


Pembelian hak lisensi (franchising) dapat merupakan suatu keuntungan tersendiri karena adanya kerjasama antara si pembeli hak lisensi (franchisee) dengan pihak yang hak lisensinya di beli (franchisor). Dalam franchising terjadi hubungan bisnis yang berkesinambungan antara franchisee dengan franchisor. Franchising merupakan suatu persatuan lisensi menurut hukum antara suatu pabrik (manufakturing) atau perusahaan yang menyelenggarakan, dengan penyalur (dealer) untuk melaksanakan kegiatan.
Sistem waralaba (franchising) sendiri di mulai dengan apa yang disebut “product franchise”(Waralaba Produk). Bisnis ini banyak dilirik oleh para pembisnis dan banyak bertebaran di berbagai kota di Indonesia. Dari franchising internasional maupun lokal ikut laris manis di pasaran.
Contoh Perusahaanya :
  • Pizza Hut
  • Mc Donald
  • Es Teller 77
  • Ganesha Operation
  • Indomaret

Sumber : http://panduan-usaha.com, Fuad dkk

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review