Selasa, 09 Oktober 2012

Puisi

Diposting oleh My Blog di 8:24:00 PM 0 komentar



Sedih




Hariku terasa sedih
Tak ada satupun yang menghiburku
Kemana teman-temanku
Dimana orang yang selalu mendukungku
 

Ku mencoba tersenyum
Tapi sulit rasanya
Hati ini terus menangis
Kuatkah aku begini





by : NAS


Reportase

Diposting oleh My Blog di 8:16:00 PM 0 komentar

REPORTASE KOPERASI




Koperasi Al-Hasanah  adalah koperasi pengajian yang belokasi di jalan Garuda Cibinong, Bogor. Koperasi simpan pinjam ini pertama kali berdiri pada tanggal 12 Maret 2008. Koperasi ini didirikan karena kurangnya kesadaran ibu-ibu rumah tangga akan pentingnya menyimpan uang, salah satunya dengan koperasi. Ketua koperasi saat ini adalah Ibu Sri Endang. Beliau sudah 3 tahun menjadi ketua koperasi. Ada 28 anggota yang ikut koperasi saat ini. Semua anggotanya adalah ibu-ibu pengajian di RT. Jika ada anggota yang akan masuk ke koperasi dikenakan  simpanan pokok sebesar Rp. 10.000,- . Nominal uang simpanan wajib yang disetor setiap bulannya adalah Rp. 5.000,-. Biasanya para anggota meminjam uang koperasi untuk kebutuhan rumah tangganya, maksimal senilai Rp. 1.500.000,-. Bila ada sisa hasil usaha (SHU) di akhir tahun akan digunakan untuk jalan-jalan atau dibagikan ke anggota koperasi, itupun jika ada  kesepakatan para anggotanya .







Koperasi

Diposting oleh My Blog di 8:10:00 PM 0 komentar

UNDANG – UNDANG KOPERASI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan yang djabarkan pada pasal pertama. Pembentukkan koperasi diatur dalam Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992 oleh Presiden Soeharto.  Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. Di undang-undang koperasi ini sangat banyak pasal, yaitu pasal 1 sampai 67.
Tujuan koperasi yang dipaparkan di  pasal ketiga yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 .






Sumber : http://perundangan.deptan.go.id





 

My Blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review