UNDANG – UNDANG KOPERASI
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
25 TAHUN 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hokum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan yang djabarkan pada pasal pertama.
Pembentukkan koperasi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21
Oktober 1992 oleh Presiden Soeharto. Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan. Di undang-undang koperasi ini sangat banyak pasal, yaitu pasal 1
sampai 67.
Tujuan koperasi yang dipaparkan di pasal ketiga yaitu untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 .
Sumber : http://perundangan.deptan.go.id