Selasa, 09 Oktober 2012

Koperasi

Diposting oleh My Blog di 8:10:00 PM

UNDANG – UNDANG KOPERASI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan yang djabarkan pada pasal pertama. Pembentukkan koperasi diatur dalam Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992 oleh Presiden Soeharto.  Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. Di undang-undang koperasi ini sangat banyak pasal, yaitu pasal 1 sampai 67.
Tujuan koperasi yang dipaparkan di  pasal ketiga yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 .






Sumber : http://perundangan.deptan.go.id





0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review