Hukum Perdata
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah
laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata
dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal.
Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek
hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan
haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA SECARA UMUM
Secara umum, pengertian hukum perdata
lebih sering diidentikkan dengan kebalikan dari pengertian hukum pidana. Maksudnya
jika hukum pidana mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara atau
yang berkaitan dengan hukum publik, justru pengertian hukum perdata adalah
sebaliknya yakni mengatur hubungan antara subyek hukum dalam masyarakat dan
yang berkaitan dengan hukum privat. Hukum privat adalah hukum yang mengatur
kepentingan perseorangan dalam masyarakat.
Hukum perdata dapat dibagi menjadi
hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan
dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri,
sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses
perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan
penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan.
Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.
SEJARAH
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang juga
dikenal dengan sebutan Bugerlijk Wetboek (BW) yang digunakan di Indonesia saat
ini merupakan kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda.
Kodifikasi tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code
Napoleon). Hukum Perdata Perancis (Code Napoleon) sendiri disusun berdasarkan
hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum
yang paling sempurna.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) berhasil disusun oleh
sebuah panitia yang dipimpin oleh Mr. J.M. Kemper dimana sebagian besar
bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifisikasi KUH
Perdata selesai pada 5 Juli 1830, tetapi diberlakukan di negeri Belanda pada 1
Oktober 1838 dan pada tahun yang sama diberlakukan juga KUH Dagang (WVK).
Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat
menjadi ketua panitia kodifikasi bersama Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer
yakni, masing-masing sebagai anggota panita. Panitia tersebut ternyata juga
belum berhasil mengerjakan BW. Pada akhirnya dibentuk panitia baru yang
diketuai Mr. C.J. scholten van Oud Haarlem lagi, akan tetapi beberapa
anggotanya diganti antara lain: Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Dimana
pada akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia
berdasarkan asas konkordasi yang sempit. Ini berarti KUH Perdata Belanda banyak
menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam
kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 April
1847 melalui Statsblad No. 23, yang mulai berlaku pada 1 Januari 1848.
Sekiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW)
Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya melakukan konsultasi bersama J. Van
de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Karena itu, ia juga turut
berjasa dalam kodifikasi tersebut.
kondisi hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat
majemuk, yaitu masih beraneka ragam. Beberapa faktor yang mempengaruhinya
antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor histeria yuridis, dapat kita lihat pada pasal 163 I.S
yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 (tiga) jenis golongan sebagai berikut:
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India dan bangsa arab)
Golongan warga Negara bukan asli, yakni yang berasal dari
tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW, yaitu hanya bagian-bagian yang
mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, tidak mengenai hukum kepribadian dan
kekeluargaan termasuk hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum
di Indonesia terdapat dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal
75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya dapat dijelaskan sebagai berikut
:
1. Hukum perdata dan hukum dagang (begitu pula hukum pidana
serta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus ditetapkan dalam kitab
undang-undang atau dikodifikasi);
2. Bagi mereka yang masuk dalam golongan bangsa eropa harus
dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas
konkordasi);
3. Bagi mereka yang masuk dalam golongan bangsa Indonesia dan
timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya;
4. Orang Indonesia asli dan timur asing, selama mereka belum
ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa sebelum
hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang, bagi mereka hukum
yang berlaku adalah hukum adat.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) di Indonesia terdiri dari
empat buku, antara lain:
1. Buku Kesatu, berjudul perihal orang (van persoonen), mengatur
hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku Kedua, berjudul perihal benda (van zaken), mengatur
hukum benda dan hukum waris.
3. Buku Ketiga, berjudul ”perihal perikatan” (van
verbintennisen) yang mengatur hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak
dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku Keempat, berjudul perihal pembuktian dan kadaluarsa (van
bewijs en verjaring), mengatur perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat
lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM ILMU HUKUM
Dalam ilmu hukum, kajian mengenai hukum perdata lebih sering
dibagi dalam 4 (empat) bagian sebagai berikut:
·
Pengaturan mengenai orang atau hukum
perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :
1. Orang sebagai subjek hukum.
2. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak
sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu secara hukum.
·
Pengetaruan mengenai kekeluargaan
atau hukum keluarga (familierecht) yang mengatur tentang :
1. Perkawinan dan perceraian beserta hubungan hukum yang timbul
didalamnya seperti pembagian harta kekayaan suami dan juga istri.
2. Hubungan hukum antara orangtua dan anaknya atau kekuasaan orang
tua (ouderlijke macht).
3. Perwalian (Voogdij)
4. Pengampunan (curatele).
·
Pengaturan mengenai kekayaan atau
hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur hubungan-hubungan hukum
yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan, antara lain meliputi :
1. Hak mutlak yaitu merupakan hak-hak yang berlaku terhadap semua
orang di masyarakat.
2. Hak perorangan yaitu hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang
atau suatu pihak tertentu saja.
·
Hukum waris atau erfrech adalah hukum
yang mengatur tentang benda dan kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia
(mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan
yang ditinggalkan seseorang.
Sumber : http://koncohukum.blogspot.com/2013/01/pengertian-hukum-perdata.html
2 komentar:
nice share
http://kaimalang.blogspot.com/
nice posting
Posting Komentar