PERLINDUNGAN KONSUMEN
- PENGERTIAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang
diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
- AZAS DAN TUJUAN
Aasas-asas
yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 2 UU PK adalah:
a. Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UUPK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UUPK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
b. Asas keadilan
Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
c. Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
d. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
e.
Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
Perlindungan konsumen
bertujuan:
- meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan / atau jasa
- meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen
- menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
- HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak konsumen adalah:
1. Konsumen berhak atas produk yang aman.
2. Konsumen berhak atas segala informasi
yang relevan terhadap produk yang dipakainya.
3. Konsumen memiliki hak untuk berbicara
dan didengar
4. Konsumen berhak memilih produk yang akan
dibeli.
5. Konsumen berhak mendapatkan edukasi
tentang pembelian mereka.
Kewajiban konsumen adalah:
1. Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut
- HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak pelaku usaha adalah:
1. hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan
2. hak untuk mendapat perlindungan hukum
dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
3. hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan
/ atau jasa yang diperdagangkan
5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban pelaku usaha
adalah:
1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya
2. memberikan informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
3. memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku
5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
5.PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU
USAHA
A. Pelaku usaha dilarang
menawarkan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan keterangan, iklan atau promosi atas penawaran jasa tersebut. Tidak
membuat perjanjian atas pengikatan jasa tersebut dalam bahasa Indonesia sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (pasal 8).
B. Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak
benar, dan atau seolah-olah secara langsung atau tidak langsung merendahkan
barang dan atau jasa lain (pasal 9).
C. Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan atau jasa dengan
cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan atau jasa lain secara
cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana
yang dijanjikannya (pasal 13).
6. KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN
Klausula
Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah
dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha
yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib
dipenuhi oleh konsumen.
Misalnya: Kwitansi/ faktur
pembelian barang yang menyatakan Barang yang sudah dibeli tidak
dapat ditukar atau dikembalikan.
7.TANGGUNG
JAWAB PELAKU USAHA
Pasal
19
1. Pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa
yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam
tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4. Pemberian ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan
pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan
bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen
0 komentar:
Posting Komentar