Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
A.
Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar
dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai
subtitusi sempurna. Jadi perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan
menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk
komoditi itu. Namun monopoli telah diatur dan kasus monopoli telah jarang
ditemui di masa lampau dan dilarang saat ini melalui undang-undang antitrust Amerika
Serikat. Meskipun begitu, model monopoli murni sering kali bermanfaat dalam
menjelaskan perilaku perusahaan tertentu yang mendekati kasus monopoli murni,
dan juga membrikan kita pengertian tentang operasi jenis pasar yang bersaing
tak sempurna lainnya. “ Antitrust ” untuk pengertian yang sepadan dengan
istilah “ anti monopoli ” atau istilah “ dominasi ” yang dipakai masyarakat
Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu
terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam
praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan
pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut dipergunakan
untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana
dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan
terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk
tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum
tentang permintaan dan penawaran pasar.
B. Pengertian Praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat
Menurut
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi
oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan
atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.Undang-Undang
Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha ( pasal 1 ayat
(1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “ praktek
monopoli ” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih
pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak
sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat ( 2 )
Undang-Undang Anti Monopoli. Karena hanya terdapat perusahaan tunggal yang
menjual komoditi dan tidak terdapat subtitusi sempurna untuk komoditi itu maka
untuk masuk kedalam industri itu sangat sulit atau tidak mungkin. Kita bisa
mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita mengasumsikan bahwa suatu
perusahaan monopoli yang mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai harga dan
biaya sekarang bahkan biaya dan harga dikemudian hari. Namun, perusahaan
monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan pasar yang tidak terbatas, karena
adanya tuntutan pemerintah dan ancaman persaingan yang potensial, hal inilah
yang menjadi penghambat kekuasaan pasar monopoli itu.Kita dapat mengetahui
bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli.
Berikut penjelasannya :
1.
Perusahaan bisa menguasai seluruh penawaran bahan baku yang
diperlukan untuk memproduksi komoditii itu.Sebagai contoh, hingga perang dunia
II, Alcoa memiliki atau menguasai hampir setiap sumber bauksit ( bahan baku
yang penting untuk memproduksi alumunium ) di AS dan dengan mempunyai monopoli
penuh atau produksi aluminium di Amerika Serikat.
2.
Perusahaan bisa memiliki paten yang menghalangi perusahaan lain
untuk memproduksi komoditi yang sama. Sebagai contoh, ketika kertas kaca pertama
kali diperkenalkan, DuPont mempunyai kekuasaan monopoli untuk produksinya
berdasarkan hak paten.
3.
Monopoli bisa ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal ini,
perusahaan tesebut ditetapkan sebagai produsen dan penyalur tunggal barang atau
jasa tetapi tunduk pada pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari
operasinya.
4.
Pada beberapa industri, hasil yang meningkat atas sekala
produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang output yang cukup besar agar
hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi output ekuibrium industri.
Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa terdapat dalam bidang
kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini yang biasa dilakukan
pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi harus tunduk
pada pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik di kota New York
ditetapkan agar Con Edison mendapat “tingkat penghasilan yang normal ( misalnya
10% sampai 15% ) dari investasinya.
C. Peraturan Monopoli
Peraturan
monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga maksimum pada
tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D, pemerintah dapat mendorong
perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang harus
diproduksi industri jika diatur menurut batas persaingan sempurna. Peraturan
ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli itu.Peraturan lump-sum yaitu
dengan membebankan pajak lump-sum ( seperti pajak izin usaha ataupun pajak
keuntungan ), pemerintah dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan keuntungan
perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga komoditi atau output. Peraturan
monopoli dengan pajak per-unit yaitu pemerintah mengurangi keuntungan monopoli
dengan membebankan pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini perusahaan
monopoli dapat mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada para konsumen,
dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan output yang lebih kecil. Mengingatkan
kembali bahwa di Indonesia undang undang yang mengatur adalah UU no. 5 Tahun
1999 tentang praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau
lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran
atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak
sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Diatas sudah dijelaskan bagimana monopoli
itu.
D. Persaingan Monopolistis
Sekarang
kita bahas sekilas mengenai persaingan monopolistis, yaitu merupakan organisasi
pasar dimana terdapat banyak perusahaan yang menjual komoditi yang hampir
serupa tetapi tidak sama. Sebagai contoh, banyaknya merek rokok yang tersedia (
misalnya Malboro, Djarum Super, A Mild, 234, dsb). Contoh lain, banyaknya sabun
deterjen yang berbeda-beda dipasar ( misalnya Rinso, Attack, Daia, dsb). Karena
adanya diferensial produk ini, penjual dapat mengendalikan harganya dan dengan
demikian menghadpai kurva kemiringan yang negatif. Akan tetapi adanya barang
subtitusi srupa banya sangat membatasi kekuatan monopoli para penjual dan
mengakibatkan kurva permintaan sangat elastis.
Persaingan monopolistis umum terdapat
disektor perdagangan eceran dan jasa dalam perekonomiian kita. Beberapa contoh
persaingan monopolistis adalah tempat pemangkas rambut, pompa bensin, toko
bahan pangan, toko minuman keras, toko obat dan sebagainya yang terletak sangat
berdekatan satu sama lain. Unsur persaingan berasal dari kenyetaan bahwa pasar
yang bersaing secara monopolistis ( sebagaimana halnya dalam industri bersaing
sempurna ), terdapat begitu banyak perusahaan yang aktivitasnya masing-masing
tidak mempunyai pengaruh yang jelas terhadap perusahaan lain dalam pasar itu.
Selanjutnya perusahaan dapat memasuki atau meninggalkan pasar tanpa banya
kesulitan dlam jangka panjang. Unsur monopolistik tercipta karena begitu banya
perusahaan yang berada dipasar menjual produk yang sangat diferensiasi ( bukannya
homogen ). Dalam artikel ini kita tahu bagaimana persaingan yang tidak sehat
itu. Serta yang dimaksud monopoli persaingan monopolisti, serta dlam
undang-undang juga dijelaskan bagimana anti monopolistik itu dan bagaimana
persaingan tidak sehat itu.
Dalam
kasus monopoli ada hal yang menguntungkan namun juga merugikan. Menguntungkan
bagi si perusahaan monopoli tersebut namun ruginya dapat kita lihat di
konsumennya. Jelas sekali merugikan kepntingan umum. Hal ini diharapkan
perusahaan monopoli bisa menetapkan harga yang wajar. Dalam artian tidak
merugikan atau terlalu membebankan harga tinggi kepada konsumen. Diharapkan
pula perusahaan monopoli dengan bijak menguasai pasanya. Sehingga meskipun
berkuasa dalam suatu komoditi tertentu perusahaan tetap memikirkan bagaimana
kemampuan daya beli konsumennya. Dalam Islam juga jelas dikatakan katakanlah
harga yang sebenarnya dan biarkan konsumen membayar berapapun namun tidak
merugikan penjual. Dengan adanya penguasa yang baik bisa saja kondisi sekitar
tetap baik.
E. Pengertian Monopoli
Monopoli
murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang
menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Perusahaan itu
sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang
memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. “ Antitrust ” untuk
pengertian yang sepadan dengan istilah “ anti monopoli ” atau istilah “
dominasi ” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti
istlah “monopoli” disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu
“ kekuatan pasar ”.
Dalam praktek keempat kata tersebut,
yaitu istilah “ monopoli ”, “ antitrust ”, “ kekuatan pasar ” dan istilah “
dominasi ” saling dipertukarkan pemakaiannya.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan
praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mengatur kegiatan bisnis yang
baik dalam arti tidak merugikan pelaku usaha lain. Monopoli tidak dilarang
dalam ekonomi pasar, sejauh dapat mematuhi “ rambu-rambu ” atau aturan hukum
persaingan yang sehat. Globalisasi ekonomi menyebabkan setiap negara di dunia
harus “ rela ” membuka pasar domestik dari masuknya produk barang/jasa negara
asing dalam perdagangan dan pasar bebas. Keadaan ini dapat mengancam ekonomi
nasional dan pelanggaran usaha, apabila para pelaku usaha melakukan perbuatan
tidak terpuji.
Pengaturan hukum persaingan usaha
atau bisnis melalui UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat ( LN 1999 No. 33, TLN No. 3817 ) diberlakukan
secara efektif pada tanggal 5 Maret 2000 merubah kegiatan bisnis dari praktik
monopoli yang terselubung, diam-diam dan terbuka masa orde baru menuju praktik
bisnis yang sehat. Pemberlakuan UU No. 5 Tahun 1999 selama ini perlu dilakukan
kaji ulang, guna mengetahui implikasi penerapan kompetisi yang “sehat” dan
wajar di antara pengusaha atau pelaku usaha dalam sistem ekonomi ( economic
system ) terhadap demokrasi ekonomi yang diamanatkan Pasal 33 UUD
1945. UU No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum untuk
menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya menghadapi sistem ekonomi
pasar bebas dengan bergulirnya era globalisasi dunia dan demokrasi ekonomi yang
diberlakukan di tanah air.
Selain itu, undang-undang ini juga
mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang dapat
merugikan kegiatan ekonomi orang lain bahkan bagi bangsa dan negara ini dalam
globalisasi ekonomi. Keberadaan undang-undang anti monopoli ini menjadi tolok
ukur sejauh mana pemerintah mampu mengatur kegiatan bisnis yang sehat dan
pengusaha mampu bersaing secara wajar dengan para pesaingnya.
Semua ini bertujuan untuk mendorong
upaya efisiensi, investasi dan kemampuan adaptasi ekonomi bangsa dalam rangka
menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, memperluas peluang usaha di dalam
negeri ( domestik ) dan kemampuan bersaing dengan produk negara asing memasuki
pasar tanah air yang terbuka dalam rangka perdagangan bebas ( free trade ).
Semua ini didasarkan pada
pertimbangan setelah Indonesia menjadi anggota organisasi perdagangan dunia (
WTO ) dengan diratifikasi UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization pada tanggal 2 Nopember 1994 ( LN
Tahun 1994 No.95, TLN No. 3564 ).
Pada waktu bersamaan diharapkan
pengusaha nasional mampu untuk bersaing dengan “sehat“ di pasar-pasar regional
dan internasional pada iklim globalisasi ekonomi sebagai tata ekonomi dunia
baru. Pengaturan persaingan bisnis juga bertujuan untuk menjamin usaha mikro
dan usaha kecil mempunyai kesempatan yang sama dengan usaha menengah dan usaha
besar atau konglomerasi dalam perkembangan ekonomi bangsa.
Pengaturan ini melindungi konsumen
dengan harga yang bersaing dan produk alternatif dengan mutu tinggi mengingat
pengaturan tersebut mencakup pada bidang manufaktur, produksi, transportasi,
penawaran, penyimpanan barang dan pemberian jasa-jasa.
Persaingan usaha dapat terjadi dalam
negosiasi perdagangan, aturan liberalisasi pasar dan inisiatif penanaman modal
asing yang berpindah-pindah dikaitkan kebijakan pemerintah di dalam negeri
untuk memenangkan persaingan bagi pengusaha nasional di pasar regional dan
internasional.
Persaingan yang sehat di pasar dalam
negeri merupakan bagian penting “ public policy ” pada pembangunan ekonomi yang
dinyatakan TAP MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
Tahun 1999 – 2004 dan TAP MPR RI No. II/MPR/2002 tentang Rekomendasi Kebijakan
untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional yang menegaskan “mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan
menghilangkan seluruh hambatan mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi,
layanan publik, subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan
diatur dengan undang-undang. ”
Semua ini bertujuan untuk
menumbuhkembangkan kapasitas pengusaha nasional yang andal dan kuat bersaing di
pasar regional dan internasional. Selain itu, kebijakan ekonomi pemerintah
mampu meyakinkan para investor asing dan ekportir luar negeri mendapat
kesempatan yang sama untuk bersaing di pasar dalam negeri dengan pengusaha
lokal/nasional dalam mekanisme pasar yang sehat. Tujuan kebijakan persaingan
usaha adalah menumbuhkan dan melindungi para pengusaha melakukan “persaingan
sehat” yang dapat dilaksanakan dalam kegiatan ekonomi. Persaingan antar
perusahaan adalah pembeli dan penjual memiliki pilihan yang luas kepada siapa
untuk berhubungan dagang. Tujuan lain mengurangi atau melarang terjadi
konsentrasi kekuatan ekonomi pada pelaku ekonomi tertentu. Ekonomi pasar yang
bersaing tidak terjadi dengan sendirinya.
Kompetisi yang sehat dalam kegiatan
ekonomi negara harus diikuti kebijakan liberalisasi, deregulasi dan privatisasi
badan usaha yang tidak sehat atau failit (bangkrut). Upaya ini dilakukan untuk
mengantisipasi pasar bebas agar kebijakan publik di bidang ekonomi yang
merugikan kegiatan bisnis dapat dihilangkan. Akibat persaingan usaha, pengusaha
dalam kegiatan bisnis melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat bahkan melampaui batas-batas negara dengan melanggar perdagangan dunia.
Pada era globalisasi ekonomi, kesepakatan bisnis mengubah bentuk perdagangan
dunia dalam waktu singkat menjadi perkampungan global ( global village ).
Kesepakatan ini merugikan kepentingan negara-negara berkembang dan
negara-negara miskin yang tidak siap menghadapi perubahan ekonomi dunia pasca
dibentuknya WTO.
Globalisasi adalah upaya menciptakan
iklim usaha yang kondusif bagi persaingan usaha dalam dua hal.
Perdagangan antar negara menumbuhkan
investasi dan produksi melewati batas-batas negara. Kegiatan yang berimplikasi
persaingan, seperti praktik cross border pricing, hambatan masuk ( barrier
entry ) dan pengambilalihan usaha dalam ekonomi baru bertambah. Kedua,
pemerintah negara-negara berkembang khawatir terhadap kemampuan pengusaha
nasional sehingga berusaha menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan
memungkinkan produk domestik oleh pengusaha mampu bersaing dengan manufaktur
barang impor di dalam negeri dan sebagai eksportir masuk ke pasar luar negeri
dalam rangka perdagangan dan pasar bebas.
Kebijakan persaingan usaha bermaksud
untuk mencapai tujuan tertentu dalam kegiatan bisnis. Akan tetapi kebijakan ini
berlawanan dengan kepentingan dunia usaha memperoleh keuntungan yang
sebesar-besarnya, karena kebijakan persaingan usaha yaitu menambah
kesejahteraan atau kepuasan konsumen dengan menyediakan pilihan produk baru dan
menciptakan harga bersaing di antara produk tersedia untuk kebutuhan barang
konsumsi sehari-hari. Selain itu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
domestik dan memperbaiki alokasi efisiensi dalam kaitan sumber alam yang
terbatas, memperbaiki kemampuan domestik untuk berpartisipasi pada pasar
global, dan mendorong kesempatan sama ‘dunia usaha’ melalui kegiatan ekonomi
yang sehat.
F. Asas dan Tujuan
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tujuan
yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai
berikut
1.
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi
nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
2.
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan
persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan
berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku
usaha kecil.
3.
Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.
Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
G. Kegiatan yang Dilarang
Kegiatan yang dilarang berposisi
dominan menurut pasal 33 ayat 2. Posisi dominan adalah keadaan di mana
pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam
kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi
tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan
kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta
kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 ”
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik,
telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta
sepenuhnya
H. Perjanjian yang Dilarang Anti
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
§ Oligopoli: keadaan
pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga
mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
§ Penetapan harga:
dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian,
antara lain:
§ Perjanjian dengan
pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang
harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
§ Perjanjian yang
mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga
yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
§ Perjanjian dengan
pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
§ Perjanjian dengan
pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa
tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan
harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
1.
Pembagian wilayah: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran
atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
2.
Pemboikotan: Pelaku usaha dilarang untuk membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha
lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri
maupun pasar luar negeri.
3.
Kartel: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku
usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur
produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
4.
Trust: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku
usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau
perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan
kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang
bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau
jasa.
5.
Oligopsoni: Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai
penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam
suatu pasar komoditas.
6.
Integrasi vertical: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah
produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu
yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses
lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
7.
Perjanjian tertutup: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang
dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau
jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu
8.
Perjanjian dengan pihak luar negeri: Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
I. Hal-Hal yang Dikecualikan dalam UU
Anti Monopoli
Di dalam
Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999, terdapat hal-hal yang
dikecualikan, yaitu pasal 50.
1.
Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual
seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri,
rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang
berkaitan dengan waralaba
3.
Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa
yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan.
4.
Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat
ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih
rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
5.
Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau
perbaikan standar hidup masyarakat luas
6.
Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah
Republik Indonesia;
7.
Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang
tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri
8.
Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil
9.
Pegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk
melayani anggotanya.
Pasal 51.
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan
yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang
menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha
Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh
Pemerintah.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU )
§ Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang
dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU menjalankan tugas
untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut.
§ Perjanjian yang
dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara
bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang
dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian
tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust
(persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan
persaingan usaha tidak sehat.
§ Kegiatan yang
dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui
pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
§ Posisi dominan,
pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk
membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku
usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan
unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya
perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi
perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin
hal-hal berikut di masyarakat
§ Konsumen tidak lagi
menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
§ Keragaman produk
dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
§ Efisiensi alokasi
sumber daya alam
§ Konsumen tidak lagi
diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada
pasar monopoli
§ Kebutuhan konsumen
dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
§ Menjadikan harga
barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
§ Membuka pasar
sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
§ Menciptakan inovasi
dalam perusahaan
J. Sanksi
Pasal
36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian,
penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU
juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang
melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif
diatur dalam Pasal 47 Ayat ( 2 ) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan
kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga
mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok.
Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
§ Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai
dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 ( dua puluh lima miliar rupiah ) dan
setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 ( seratus miliar rupiah ), atau pidana
kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 ( enam ) bulan.
§ Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai
dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya
Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan
pengganti denda selama-lamanya 5 ( lima ) bulan.
§ Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ) dan
setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah ) atau pidana kurungan
pengganti denda selama-lamanya 3 ( tiga ) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa
§ pencabutan
izin usaha; atau
§ larangan
kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap
undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
§ Penghentian
kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak
lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU
Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang
berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
K. Pasar Persaingan Sempurna.
Pasar persaingan sempurna adalah
suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran yang ditandai oleh
jumlah konsumen dan produsen sangat banyak dan tidak terbatas.
Ciri-ciri pokok persaingan sempurna
adalah sebagai berikut:
1. Banyak penjual dan pembeli
Dalam pasar persaingan sempurna
pengaruh individual sangat relatif kecil. Dengan demikian, penjual individu
tidak mempunyai pengaruh terhadap harga penjualan mereka karena harga tersebut
ditentukan oleh kondisi permintaan dan penawaran.
2. Produk-produk Homogen
Dalam pasar persaingan sempurna,
produk yang ditawarkan oleh para penjual yang saling bersaing adalah identik.
Artinya produk tersebut secara fisik sama dan menurut anggapan konsumen semua
produk tersebut serba sama antara satu dengan yang lain.
3. Pasar yang bebas dimasuki dan
ditinggalkan
Oleh karena seorang produsen/ penjual
hanya menghasilakan sebagian kecil saja dari barang/jasa yang ditawarkan, maka
produsen dapat saja meninggalkan pasar dengan dengan mudah dan memasuki
kembali.
4. Konsumen mengatuhui kondisi pasar
Kondisi pasar diketahui olehkonsumen
sangat baik sehingga konsumen tidak dapat melakukan hal-hal yang bertentangan
dengan kondisi pasar tersebut.
5. Faktor-faktor produksi bergerak
bebas
Faktor-faktor produksi dalam pasar
persaingan sempurna dapat ebrgerak bebas karena banyaknya penjual dan pembeli.
6. Tidak ada campur tangan pemerintah
Harga ditentukan oleh mekanisme
permintaan dan penawaran sehingga pemerintah tidak dapat ikut campur dlam
penentuan harga.
L. Konsekuensi dan ciri-ciri
persaingan sempurna
Kurva
permintaan yang dihadapi oleh setiap penjual secara individual berbeda dengan
kurva permintaan pasar. Produsen tidak perlu bersaing karena adanya
homogenitas barang dan banyaknya produsen. Penjual tidak mungkin melakukan
persaingan harga dengan maksut merebut pasar karena harga dalaha sesuatu yang
harus diterima oleh masing-masing produsen.
Barang yang ditawarkan penjual akan
laku berapun jumlahnya tanpa mengalami penurunan harga.
Bentuk pasar persaingan sempurna
sangat sulit ditemui dalam kehidupan sehari-hari, namun sangat bermanfaat untuk
mempelajari konsep-konsep pasar lainnya dalam ilmu ekonomi.
Kebaikan pasar persaingan sempurna
1.
Tidak terdapat kegiatan saling menyaingi antar penjual
2.
Penjual tidak mungkin melakukan perebutan harga karena harga dalah
suatu yang harus diterima oleh para produsen.
3.
Barang yang akan ditawarkan penjual akan laku berapapun
jumlahnya tanpa mengalami penurunan harga.
4.
Informasi tentang pasar telahdiketahui oleh saingan usaha dan
usaha untuk menyaingi perusahaan lainnya tidak akan menghasilkan apa-apa.
Kelemahan-kelemahan pasar persaingan
sempurna
1.
Pasar persaingan sempurna sulit dijumpai karena homogenitas
barang adalah syarat yang sulit dilaksanakan karena konsumen sering datang ke
pasar heterogen.
2.
Harga tidak dapat ditawar lagi
3.
Adanya kemajuan IPTEK menyebabkan adanya persaingan produk dalam
hal kualitas dan kuantitas antar produsen.
4.
Keuntungan yang didapt oleh pedagang sudah dapat diprediksi
karena harga tidak dapat dipengaruhi oleh pedagang.
5.
Black market dapat muncul sewaktu-waktu.
0 komentar:
Posting Komentar