MANAJEMEN KEUANGAN
KOPERASI
Manajemen keuangan koperasi
adalah pencarian modal yang
menguntungkan dan menggunaan modal secara efektif dan efisien, tetapi tetap memperhatikan prinsip ekonomi
dan prinsip koperasi. Menurut G. Terry fungsi manajemen ada 4 yaitu :
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Dalam
manajemen koperasi terdapat aspek-aspek manajemen koperasi yaitu :
1. Manajemen Operasi
2. Manajemen Keuangan
3. Manajemen Pemasaran
1. Manajemen Operasi
2. Manajemen Keuangan
3. Manajemen Pemasaran
Manajemen
Modal Kerja
Modal kerja adalah jumlah
keseluruhan dari aktiva lancar. Pada dasarnya volume modal kerja yang
dibutuhkan suatu modal tersebut tergantung dari pada kecepatan berputarnya
modal serta banyaknya pengeluaran uang setiap harinya. Manajemen modal
kerja meliputi :
#Manajemen kas
Di kas ini uang simpanan di bank
dapat dipergunakan setiap saat. Tujuan manajemen kas adalah untuk menentukan
kas minimum yang selalu harus tersedia, agar selalu dapat memenuhi
kewajiban pembayaran yang sudah sampai waktunya.
#Manajemen Piutang
Piutang terjadi karena adanya
transaksi penjualan kredit. Tujuan manajemen piutang ini adalah untuk
meningkatkan volume penjualan kredit dan memperkecil kemungkinan timbulnya
resiko rugi dari penjualan kredit tersebut.
#Manajemen persediaan barang
#Manajemen persediaan barang
Persediaan barang banyak kaitannya
dengan kegiatan penjualan, produksi dan likuditas. Modal dalam perkumpulan
Koperasi ada tiga unsur:
- Dari anggota-anggotanya sendiri, berupa simpanan- pinjaman.
- Dari sisa hasil usaha (SHU) koperasi, yaitu bagian yang dimasukkan cadangan.
- Dari luar, misalnya pinjaman
FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
A. Bagi Pengurus, Pengawas dan Penasehat
Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi koperasi ada 3 yaitu :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
B. Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
a) Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
b) Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
c) Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbutka.
d) Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
e) Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
f) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.
g) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.
C. Badan Penasehat
Tugas dan fungsi Badan Penasehat yaitu :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.
A. Bagi Pengurus, Pengawas dan Penasehat
Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi koperasi ada 3 yaitu :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
B. Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
a) Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
b) Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
c) Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbutka.
d) Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
e) Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
f) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.
g) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.
C. Badan Penasehat
Tugas dan fungsi Badan Penasehat yaitu :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.
Manfaat bagi anggota dari Usaha Koperasi
Keuntungan Ekonomis :
-Peningkatan skala usaha (menjual dan membeli)
- Pemasaran (menampung hasil produksi)
- Pengadaan barang dan jasa (menyediakan untuk anggota)
- Fasilitas kredit (memberi kemudahan kepada anggota)
- Pembagian SHU (berdasar transaksi dan partisipasi anggota)
Keuntungan Sosial :
- Keuntungan kelompok (kepentigan banyak orang)
- Pendidikan dan pelatihan (meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan keterampilan) serta kaderisasi yang berkesinambungan.
- Program sosial lainnya (kesetiakawanan antar anggota)
- Pemasaran (menampung hasil produksi)
- Pengadaan barang dan jasa (menyediakan untuk anggota)
- Fasilitas kredit (memberi kemudahan kepada anggota)
- Pembagian SHU (berdasar transaksi dan partisipasi anggota)
Keuntungan Sosial :
- Keuntungan kelompok (kepentigan banyak orang)
- Pendidikan dan pelatihan (meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan keterampilan) serta kaderisasi yang berkesinambungan.
- Program sosial lainnya (kesetiakawanan antar anggota)
Unsur pada Alat koperasi
1.
Pemerintah
pemerintah pada koperasi berperan
sebagai suatu pemberi investasi bagi kelancaran maupun kemajuan koperasi dengan
syarat koperasi tersebut ketika didirikan memiliki unsur-unsur sebagai berikut,
yaitu :
a.
Anggota
Merupakan orang-orang yang
menggerakkan koperasi menjadi maju atau tidaknya sebuah koperasi. Hal ini
dapat diartikan apakah koperasi dan mensejahterakan para
anggota koperasi dan konsumen.
b.
Pemerintah
Dalam hal ini pada sebuah koperasi
dilihatnya study kelayakan pada koperasi itu sendiri yang mencakup :
- Ekonomi : digunakan sesuai dengan
efesiensi dan efektifitas oleh para anggota , yaitu dengan adanya laporan
keuangan pada setiap Rapat Anggota.
- Hukum : digunakan atau berperan sebagai suatu instalasi yang berhak membirikan izin atas layak tidaknya koperasi tersebut ber diri sehingga koperasi menjadi berfungsi mensejahterahkan para anggotanya amaupun konsumen.
-Sosial : dimana dalam hal ini koperasi dituntun agar mampu menciptakan atau mampu
- Hukum : digunakan atau berperan sebagai suatu instalasi yang berhak membirikan izin atas layak tidaknya koperasi tersebut ber diri sehingga koperasi menjadi berfungsi mensejahterahkan para anggotanya amaupun konsumen.
-Sosial : dimana dalam hal ini koperasi dituntun agar mampu menciptakan atau mampu
menciptakan
hubungan antara anggota, maupun individu-individu dan sebagainya.
c.
Lembaga
Merupakan suatu penjelasan tentang
jenis usaha apa yang akan didirikan serta tokoh masyarakat yang berperan dalam
kelayakan koperasi karena dalam hal lembaga pada kperasi ini adanya 2 kelompok
yang mendukung dan tidak mendukung sehingga timbullah jinis koperasi yang
bersifat single dan multi.
d.
Study kelayakan
# Sangat erat kaitannya dengan kelayakan koperasi tersebut dapat didirikan serta mendapat izin dari pemerintah, oleh karena itu study kelayakan ini sangat mempertimbangkan pelayanan Usaha. Usaha koperasi disini agar mencapai perkembangan perlu adanya memperhatikan hal sebagai berikut yaitu: daerah yang potensial dalam pelaksanaan program swasembada pangan diberikan kebebasan kepada anggota koperasi untuk mengembangkan usaha yang cocok dengan daerah kerja.
# Bagi koperasi atau KUD yang akan mengembangkan usaha disamping yang telah diprogramkan maka perlu diberi kesempatan untuk memperoleh modal dari lembaga keuangan atau Bank.
# Agar dapat menampung hasil produksi anggotaa koperasi atau KUD perlu diadakan kerja sama antara koperasi dengan perusahaan swasta dan Negara atas dasar hakikat demokrasi ekonomi.
# Sangat erat kaitannya dengan kelayakan koperasi tersebut dapat didirikan serta mendapat izin dari pemerintah, oleh karena itu study kelayakan ini sangat mempertimbangkan pelayanan Usaha. Usaha koperasi disini agar mencapai perkembangan perlu adanya memperhatikan hal sebagai berikut yaitu: daerah yang potensial dalam pelaksanaan program swasembada pangan diberikan kebebasan kepada anggota koperasi untuk mengembangkan usaha yang cocok dengan daerah kerja.
# Bagi koperasi atau KUD yang akan mengembangkan usaha disamping yang telah diprogramkan maka perlu diberi kesempatan untuk memperoleh modal dari lembaga keuangan atau Bank.
# Agar dapat menampung hasil produksi anggotaa koperasi atau KUD perlu diadakan kerja sama antara koperasi dengan perusahaan swasta dan Negara atas dasar hakikat demokrasi ekonomi.
Sumber
: http://www.koperasiku.com
0 komentar:
Posting Komentar