Selasa, 20 November 2012

ManKeu KOPERASI

Diposting oleh My Blog di 9:41:00 PM

MANAJEMEN KEUANGAN KOPERASI



Manajemen keuangan koperasi adalah  pencarian modal yang menguntungkan dan menggunaan modal secara efektif dan efisien,  tetapi tetap memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip koperasi. Menurut G. Terry fungsi manajemen ada 4 yaitu :
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Dalam manajemen koperasi terdapat aspek-aspek manajemen koperasi yaitu :
1. Manajemen Operasi
2. Manajemen Keuangan
3. Manajemen Pemasaran

Manajemen Modal Kerja

Modal kerja adalah jumlah keseluruhan dari aktiva lancar. Pada dasarnya volume modal kerja yang dibutuhkan suatu modal tersebut tergantung dari pada kecepatan berputarnya modal serta banyaknya pengeluaran uang setiap harinya. Manajemen modal kerja  meliputi :
#Manajemen kas
Di kas ini uang simpanan di bank dapat dipergunakan setiap saat. Tujuan manajemen kas adalah untuk menentukan kas minimum yang selalu harus tersedia, agar selalu dapat memenuhi kewajiban  pembayaran yang sudah sampai waktunya.
 #Manajemen Piutang
Piutang terjadi karena adanya transaksi penjualan kredit. Tujuan manajemen piutang ini adalah untuk meningkatkan volume penjualan kredit dan memperkecil kemungkinan timbulnya resiko rugi dari penjualan kredit tersebut.
#Manajemen persediaan barang
Persediaan barang banyak kaitannya dengan kegiatan penjualan, produksi dan likuditas. Modal dalam perkumpulan Koperasi ada tiga unsur: 
  •  Dari anggota-anggotanya sendiri, berupa simpanan- pinjaman.
  •   Dari sisa hasil usaha (SHU)  koperasi, yaitu bagian yang dimasukkan cadangan.
  •  Dari luar, misalnya pinjaman

FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
A.  Bagi Pengurus, Pengawas dan Penasehat
Perangkat Organisasi

Perangkat organisasi koperasi ada 3 yaitu :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas


B.  
 Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas

a)   Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
b)  Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
c)   Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbutka.
d)   Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
e)   Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
f)  Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.
g)   Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.


C.   Badan Penasehat
Tugas dan fungsi Badan Penasehat yaitu :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.

Manfaat bagi anggota dari Usaha Koperasi
Keuntungan Ekonomis :
-Peningkatan skala usaha (menjual dan membeli)
- Pemasaran (menampung hasil produksi)
- Pengadaan barang dan jasa (menyediakan untuk anggota)
- Fasilitas kredit (memberi kemudahan kepada anggota)
- Pembagian SHU (berdasar transaksi dan partisipasi anggota)

Keuntungan Sosial :
- Keuntungan kelompok (kepentigan banyak orang)
- Pendidikan dan pelatihan (meningkatkan pengetahuan, kesadaran  dan keterampilan) serta   kaderisasi yang berkesinambungan.
- Program sosial lainnya (kesetiakawanan antar anggota) 



Unsur pada Alat koperasi

1. Pemerintah
pemerintah pada koperasi berperan sebagai suatu pemberi investasi bagi kelancaran maupun kemajuan koperasi dengan syarat koperasi tersebut ketika didirikan memiliki unsur-unsur sebagai berikut, yaitu :
a.       Anggota
Merupakan orang-orang yang menggerakkan koperasi menjadi maju atau tidaknya sebuah koperasi. Hal ini dapat diartikan apakah koperasi dan mensejahterakan para anggota koperasi dan konsumen.

b.      Pemerintah
Dalam hal ini pada sebuah koperasi dilihatnya study kelayakan pada koperasi itu sendiri yang mencakup :    
- Ekonomi : digunakan sesuai dengan efesiensi dan efektifitas oleh para anggota , yaitu dengan adanya laporan keuangan pada setiap Rapat Anggota. 
 - Hukum : digunakan atau berperan sebagai suatu instalasi yang berhak membirikan izin atas layak tidaknya koperasi tersebut ber diri sehingga  koperasi menjadi berfungsi mensejahterahkan para anggotanya amaupun konsumen.
-Sosial : dimana dalam hal ini koperasi dituntun agar mampu menciptakan atau mampu
menciptakan hubungan antara anggota, maupun individu-individu dan sebagainya.

c.       Lembaga
Merupakan suatu penjelasan tentang jenis usaha apa yang akan didirikan serta tokoh masyarakat yang berperan dalam kelayakan koperasi karena dalam hal lembaga pada kperasi ini adanya 2 kelompok yang mendukung dan tidak mendukung sehingga timbullah jinis koperasi yang bersifat single dan multi.

d.      Study kelayakan 

# Sangat erat kaitannya dengan kelayakan koperasi tersebut dapat didirikan serta mendapat  izin dari pemerintah, oleh karena itu study kelayakan ini sangat mempertimbangkan  pelayanan Usaha. Usaha koperasi disini agar mencapai perkembangan perlu adanya memperhatikan hal sebagai berikut yaitu: daerah yang potensial dalam pelaksanaan program swasembada pangan diberikan kebebasan kepada anggota koperasi untuk mengembangkan usaha yang cocok dengan daerah kerja.

# Bagi koperasi atau KUD yang akan mengembangkan usaha disamping yang telah diprogramkan maka perlu diberi kesempatan untuk memperoleh modal dari lembaga keuangan atau Bank. 

# Agar dapat menampung hasil produksi anggotaa koperasi atau KUD perlu diadakan kerja sama antara koperasi dengan perusahaan swasta dan Negara atas dasar hakikat demokrasi ekonomi.



Sumber : http://www.koperasiku.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review