ORGANISASI
DAN PRAKTEK MSDM DALAM KOPERASI
Organisasi koperasi
adalah cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai
kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama
dalam suatu wadah koperasi . Organisasi koperasi mempunyai tujuan yang
merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan
koperasi harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya.
Struktur organisasi koperasi dibentuk sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic Competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetapi secara basic idiologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Struktur organisasi koperasi dibentuk sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic Competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetapi secara basic idiologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
3 Perangkat Organisasi yang jamak digunakan
- Rapat Anggota
-Pengurus
-Pengawas
Perangkat organisasi koperasi Rapat
Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota
sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA
dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi
untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
Perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola
koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen
yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan
kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya
pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
adalah:
·
Pengurus bertugas
mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
·
Untuk melaksanakan tugas
pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan
dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan
keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar
koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain
untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan
pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang
berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan
RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi
untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan
idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang
pengawas koperasi
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya
dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada
dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Sumber:http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html