Selasa, 04 Desember 2012

AD ART

Diposting oleh My Blog di 6:05:00 PM

ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA KOPERASI (ADART)


Pengertian AD ART
Anggaran dasar koperasi merupakan peraturan internal koperasi yang harus ditaati oleh semua anggotanya. Dengan kata lain, Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan yang mengatur kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya secara langsung, agar organisasi barjalan dengan tertib. AD juga memuat ketentuan – ketentuan pokok serta disusun dari, oleh, dan untuk anggota koperasi. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga adalah aturan yang mengatur tentang tata tertib dan tata pelaksanaan kegiatan koperasi.

Pentingnya AD/ART Koperasi

-  Memberi kekuatan hukum bagi koperasi
-  Mengatur hubungan antara anggota dengan anggota
-  Sebagai pedoman dalam pengolahan  uaha dan organisasi koperasi
-  Mengatur hubungan antara anggota dengan pengurus, pengawas, dan manajer
-  Mengatur hubungan antara koperasi dengan pihak ketiga


Hal  yang harus diperhatikan dalam menyusun anggran dasar
  
  •  Maksud dan tujuan
  •  Struktur organisasi koperasi
  •   Hak dan kewajiban pengambilan keputusan
  •  Kegiatan usaha, modal dan keuangan
  •  Manajemen dan pembubaran koperasi

Langkah- langkah Menyusun Anggaran Dasar
  1. Membentuk paniti kecil
  2. Curah pendapat tentang isi AD/ART
  3. Sistematika Anggaran Dasar 
  4. Rancangan naskah Anggaran Dasar 
  5. Diskusi panitia kecil
  6. Rancangan akhir naskah Anggaran Dasar 
  7. Pengesahan Anggaran Dasar
  8. Badan hukum

Isi Anggaran Dasar

1.      Pembukaan
2.      Batang tubuh
Batang tubuh berisi paling sedikit tentang :
a)      Nama dan tempat kedudukan
b)      Maksud dan tujuan
c)      Usaha

Di dalam undang-undang Perkoperasian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi ini memuat ketentuan – ketentuan pokok seperti antara lain :
1.      Pasal 1
·         Nama
·         Tempat
·         Waktu
2.      Pasal 2
- Keanggotaan
3.      Pasal 3
- Kepengurusan dan Pengawas Koperasi
4.      Pasal 4
- Permodalan
5.      Pasal 5
-Bidang usaha
6.      Pasal 6
- Laba Koperasi
7.      Pasal 7
- Rapat  Anggota dan Keputusan Rapat Anggota
8.      Pasal 8
-Lain-lain
 




0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review