PENGERTIAN
HUKUM & HUKUM EKONOMI
A. Pengertian Hukum
Indonesia merupakan negara yang menganut
sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa
Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku
sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.
Pengertian hukum menurut para ahli hukum sangatlah beraneka ragam.
1. Thomas Hobbes
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang
memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang
lain.
2. Rudolf von Jhering
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa
yang berlaku dalam suatu Negara.
3.
Plato
Hukum
merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
4.
Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak
hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
5.
E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah
dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk
hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
6.
R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh
yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang
mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan
menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
7.
Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak
tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
B. Tujuan Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan,
yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal
beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1). Prof. Subekti, S.H
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang
dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2). Pro. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn
Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan
hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian
C. Sumber- sumber Hukum
Sumber Hukum adalah segala apa saja yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni
aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu
dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1. Sumber-sumber hukum
material
Contohnya : seorang ahli ekonomi akan
mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang
menyebabkan timbulnya Hukum.
2. Sumber-sumber Hukum Formal
a. Undang- Undang (Statue)
Merupakan suatu peraturan negara yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa
negara. Menurut BUYS, undang-undang dibagi 2, yaitu:
1. Undang-undang dalam arti
formal: yakni setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena
cara pembuatannya
2. Undang-undang dalam arti
material: yakni setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat
langsung setiap penduduk.
b. Kebiasaan (Custom)
Merupakan perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
c. Keputusan Hakim (
Jurisprudensi)
Merupakan peraturan pokok yang pertama pada
jaman Hindia-Belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen Van Wetgeping Voor
Indonesia yang disingkat A.B.( ketentuan-ketentuan umum tentang
peraturan-peraturan perundangan Indonesia). Juriprudensi adalah keputusan hakim
terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian
mengenai masalah yang sama.
d. Traktat (treaty)
Adalah perjanjian yang dibuat
antara negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu.
D. Kodefikasi Hukum
Menurut
bentuknya,hukum dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
a. Hukum Tertulis (Statue
Law=Written Law)
Hukum yang dicantumkan
dalam berbagai peraturan-peraturan
b. Hukum Tak Tertulis (Unsatatutery
Law=Unwritten Law)
Hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).Mengenai Hukum
tertulis, ada yang dikodefikasi dan ada pula yang belum dikodefikasikan.
Kodifikasi
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam
kitab undang-undang secara sistematis.
1. Jenis-jenis hukum tertentu ( hukum perdata)
1. Jenis-jenis hukum tertentu ( hukum perdata)
2. Sistematis
3. Lengkap
Tujuan dari kodifikasi :
1. Untuk memperoleh kepastian hukum,
2. Untuk
memperoleh penyederhanaan hukum, dan
3. Untuk
memperoleh kesatuan hukum
Adapun contoh
kodifikasi hukum di:
a. Eropa
1).
Corpus Iuris Civilis (mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh Kaisar
Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567)
2).
Code Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napole On di
Prancis dalam tahun 1604.
b. Indonesia
1).
Kitab Undang-undang Hukum sipil ( 1 Mei 1948)
2).
Kitab undang-undang hukum Dagang ( 1 Mei 1948)
3).
Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( 1 Januari 1918)
4).Kitab
Undang-undang Hukum acara pidana dana (KUHP) (31
Desember
1981)
Kaidah atau Norma
Norma adalah aturan
yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai
kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir
orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan
beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
Ada
4 macam norma yaitu :
a. Norma Agama
Peraturan
hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan
dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke
arah atau jalan yang benar.
c.
Norma
Kesusilaan
Peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan
ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam
sikap dan perbuatannya.
c. Norma Kesopanan
Peraturan
hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat
tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
d. Norma Hukum
Peraturan-peraturan
hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam
negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap
warganegara dalam wilayah negara tersebut.
Pengertian Hukum Ekonomi
Kata “ekonomi” berasal dari kata Yunani (oikos) berarti “keluarga, rumah tangga” dan (nomos), atau
“peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan
sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi,
Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya
untuk mencapai kemakmuran Jadi, Ilmu
ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih
dan menciptakan kemakmuran. Dalam hal ini, Hukum
Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum Ekonomi
di bedakan menjadi 2
1. Hukum ekonomi pembangunan
Adalah yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi sosial
Adalah yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi
manusia) manusia Indonesia.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi
sosial, sehingga hukum ekonomi
tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek
engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata
diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum
ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang undang yang bersumber
pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
a) Azas
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.
b) Azas
manfaat.
c) Azas
demokrasi pancasila.
d) Azas adil
dan merata.
e) Azas
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam kehidupan.
f) Azas
hukum.
g) Azas
kemandirian.
h) Azas
Keuangan.
i) Azas ilmu
pengetahuan.
j) Azas
kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran
rakyat.
k) Azas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l) Azas
kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan
demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas
Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu,
pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu
penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
Contoh Hukum Ekonomi
1. Acute daftar harga sembako atau sembilan
bahan pokok naik maka daftar harga-daftar harga Barang Lain ikut merambat Naik.
2. Turunnya
daftar harga elpiji / lpg akan menaikkan
jumlah penjualan Kompor
sumber
0 komentar:
Posting Komentar