ANJAK PIUTANG
Perusahaan
yang kegiatannya melakukan penagihan / pembelian hutang piutang suatu
perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien). Keputusan
menteri keuangan RI No.1251/kmk013/1988, tanggal 20 Desember 1998 ditegaskan
kembali keputusan menteri keuangan RI No.172/kmk06/2002
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian
atau pengalihan srta pengurusan, piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan
dalam dan luar negeri.
A. PIHAK YANG TERKAIT ANJAK PIUTANG
1. Perusahaan
anjak piutang
Perusahaan yang menawarkan anjak piutang
2. Klien /
kreditur
Pihak yang memakau anjak piutang
3. Nasabah /
customer debitur
Pihak yang berhubungan dengan klien
B. KEGIATAN ANJAK PIUTANG
1. Pengambilialihan
tagihan suatu perusahaan
2. Pembelian
piutang perusahaan
3. Mengelola
usaha penjualan kredit suatu perusahaan
C. BIAYA-BIAYA DALAM ANJAK
PIUTANG
1. Jasa tagih
(Service Charge)
2. Biaya administrasi
D. JENIS-JENIS ANJAK PUTANG
Berdasarkan pelayanan/jasa yang
ditawarkan
1. Full Service
Factory
Pembiayaan dan non pembiayaan, proteksi kredit macet
2. Resource
Factory
Hampir semua fasilitas dipenuhi, kecuali proteksi
resiko kredit macet
3. Bulk
Factory
Pembiayaan dan pemberitshusn jstuh tempo
4. Maturity
Factory
Perlindungan kredit tanpa pembiayaan
5. Invoice
Discounting
Beberapa pembiayaan saja
6. Undisclosed
Factory
Resiko kredit macet ditanggung oleh anjak piutang
7. Advance
Payment
Pengalihan piutang, dimana pembayaran dilakukan pada
jatuh tempo
0 komentar:
Posting Komentar