Minggu, 19 Mei 2013

Anjak Piutang

Diposting oleh My Blog di 2:36:00 PM

ANJAK PIUTANG

Perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan / pembelian hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien). Keputusan menteri keuangan RI No.1251/kmk013/1988, tanggal 20 Desember 1998 ditegaskan kembali keputusan menteri keuangan RI  No.172/kmk06/2002 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan srta pengurusan, piutang atau tagihan jangka pendek  suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.

 A. PIHAK YANG TERKAIT ANJAK PIUTANG
1.     Perusahaan anjak piutang
Perusahaan yang menawarkan anjak piutang
2.     Klien / kreditur
Pihak yang memakau anjak piutang
3.     Nasabah / customer debitur
Pihak yang berhubungan dengan klien

 B. KEGIATAN ANJAK PIUTANG
1.     Pengambilialihan tagihan suatu perusahaan
2.     Pembelian piutang perusahaan
3.     Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan

C. BIAYA-BIAYA DALAM ANJAK PIUTANG
1.     Jasa tagih (Service Charge)
2.     Biaya administrasi

D. JENIS-JENIS ANJAK PUTANG
Berdasarkan pelayanan/jasa yang ditawarkan
1.     Full Service Factory
Pembiayaan dan non pembiayaan, proteksi kredit macet
2.     Resource Factory
Hampir semua fasilitas dipenuhi, kecuali proteksi resiko kredit macet
3.     Bulk Factory
Pembiayaan dan pemberitshusn jstuh tempo
4.     Maturity Factory
Perlindungan kredit tanpa pembiayaan
5.     Invoice Discounting
Beberapa pembiayaan saja
6.     Undisclosed Factory
Resiko kredit macet ditanggung oleh anjak piutang
7.     Advance Payment
Pengalihan piutang, dimana pembayaran dilakukan pada jatuh tempo




0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review