WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan
perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk
mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam
register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah
hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Pada tahun
1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan
adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti
yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya
dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan
Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi,
kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
(I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
2. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar
Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
·
Kemajuan dan peningkatan pembangunan
nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan
pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar
Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan
perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia,
·
Adanya Daftar Perusahaan itu penting
untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia
usaha,
·
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut
di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan
Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1
UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
·
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang
memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
·
Perusahaan adalah setiap
bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara
Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk
juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
·
Pengusaha adalah setiap
orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu
jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah
pengusaha yang bersangkutan.
·
Usaha adalah setiap
tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba;
·
Menteri adalah
Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar
perusahaan :
·
Mencatat secara benar-benar keterangan
suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang
perusahaan.
·
Menyediakan informasi resmi untuk semua
pihak yangberkepentingan.
·
Menjamin kepastian berusaha bagi dunia
usaha.
·
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat
bagi dunia usaha.
·
Terciptanya transparansi dalam kegiatan
dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan
sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak
ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4. Kewajiban Pendaftaran
·
Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan.
·
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik
atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang
lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
·
Apabila perusahaan dimiliki oleh
beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila
salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
·
Apabila pemilik dan atau pengurus dari
suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak
bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa
yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan (
Pasal 5 ).
5. Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
·
Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
·
Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. Kedudukan
kantor perusahaan
2. Kedudukan
setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan
3. Kedudukan
setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk
mengadakan perjanjian.
·
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan
pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau
Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II
ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk
menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
6. Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu
tergantung pada bentuk perusahaan, seperti :
a. Perseroan Terbatas (PT)
b. Koperasi
c. Persekutuan atau Perseorangan
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib
didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut
:
A. Umum
1. Nama perseroan
2. Merek
perusahaan
3. Tanggal
pendirian perusahaan
4. Jangka waktu
berdirinya perusahaan
5. Kegiatan pokok
dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6. Izin-izin usaha
yang dimiliki
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
1. Nama lengkap
dengan alias-aliasnya
2. Setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3. Nomor dan
tanggal tanda bukti diri
4. Alamat tempat
tinggal yang tetap
5. Alamat dan
tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6. Tempat dan tanggal lahir
7. Negara tempat
tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8. Kewarganegaran
pada saat pendaftaran
C. Kegiatan
Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1. Modal dasar
2. Banyaknya dan
nilai nominal masing-masing saham
3. Besarnya modal
yang ditempatkan
4. Besarnya modal
yang disetor
5. Tanggal
dimulainya kegiatan usaha
6. Tanggal dan
nomor pengesahan badan hukum
7. Tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
1. Nama lengkap
dan alias-aliasnya
2. Setiap namanya
dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3. Nomor dan
tanggal tanda bukti diri
4. Alamat tempat
tinggal yang tetap
5. Alamat dan
negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6. Tempat dan
tanggal lahir
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib
menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
0 komentar:
Posting Komentar