HAID ADALAH KETETAPAN ALLAH
Haid adalah
darah yang keluar dari rahim seorang wanita yang sehat, bukan karena sakit pada
waktu-waktu tertentu. Haid datang ketika seorang anak perempuan sudah mencapai
usia balig, yaitu sekitar usia sembilan tahun. Dengan demikian berlaku beban
hukum dan tuntutan syariat berupa kewajiban shalat, puasa, haji, dan
sebagainya. Minimal masa haid adalah sehari semalam dan maksimal 15 hari. Pada
umumnya kebanyakan wanita mengalami haid 6 sampai 7 hari. Setelah masa haid
telah lewat, berlaku kembali kewajiban-kewajiban yang tidak boleh dilakukan
selama haid, seperti shalat, puasa, dan sebagainya. Perempuan harus bersuci
dengan mandi, apabila haid telah selesai. Nabi Muhammad SAW tidak mengajarkan
umatnya untuk menjauhi wanita yang sedang haid. Walau darah haid adalah najis,
tetapi tubuh waniyanya sendiri tidaklah najis. Wanita yang sedang haid boleh
menjalankan aktivitas seperti biasa, dalam hal rumah tangga atau pekerjaan
lainnya.
sumber bacaan dari buku Haid Membawa Berkah
0 komentar:
Posting Komentar