Etika dalam Akuntansi Keuangan
dan Akuntansi Manajerial
Etika dalam
akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan
sebuah bidang yang lua. Manajemen keuangan merupakan suatu bidang keuangan yang
menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan
dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya
yang tepat. Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan
dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham,
kreditor,pemasok, serta pemerintah.
A. Kompetensi (Competence)
Auditor harus menjaga kemampuan dan pengetahuan profesional mereka pada
tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika
memberikan jasanya. Akuntan manajemen memiliki tanggung jawab untuk :
·
Mempertahankan tingkat
yang memadai kompetensi profesional dengan pengembangan pengetahuan dan
keterampilan
·
Melakukan tugas mereka
sesuai dengan hukum yang berlaku, peraturan, standar profesional dan standar
teknis
·
Membuat laporan yang jelas dan komprehensif
untuk memperloleh informasi yang relevan dan dapat diandalkan.
·
Kerahasiaan (Confidentiality)
Auditor harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang
diperoleh dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya. Akuntan manajemen
memiliki tanggung jawab untuk :
1) Merahasiakan informasi yang diperoleh dalam
pekerjaan, kecuali bila diizinkan oleh yang berwenang atau diperlukan secara
hukum.
2) Berdasarkan
sub ordinat informasi mengenai kerahasiaan informasi adalah sebagai bagian dari
pekerjaan mereka untuk memantau dan mempertahankan suatu kerahasiaan informasi.
3) Tidak
menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan untuk mendapatkan
keuntungan ilegal atau tidak etis melalui pihak ketiga.
B. Kejujuran (Integrity)
Auditor harus jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan
profesionalnya. Tanggung jawab akuntan manajemen :
1) Menghindari konflik kepentingan yang tersirat maupun
tersurat.
2) Menahan diri dan tidak terlibat dalam segala
aktivitas yang dapat menghambat kemampuan.
3) Menolak
hadiah, permintaan, keramahan atau bantuan yang akan mempengaruhi segala macam
tindakan dalam pekerjaan.
4) Mengetahui
dan mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas.
5) Mengkomunikasikan informasi yang baik maupun
tidak baik
6) Menghindari
diri dalam keikutsertaan atau membantu kegiatan yang akan mencemarkan nama baik
profesi.
C. Obyektivitas Akuntan
Manajemen (Objectivity of Management Accountant)
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya
karenadisebabkan prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain. Akuntan
manajemen memiliki tanggung jawab untuk :
·
Mengkomunikasikan
informasi secara adil dan obyektif.
·
Sepenuhnya
mengungkapkan semua informasi yang relevan yang dapat diharapkan untuk
menghasilkan suatu pemahaman dari penggunaan laporan, pengamatan dan
rekomendasi yang disampaikan.
D.
WHISTLE BLOWING
Merupakan tindakan
yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan
kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain,
berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain.
·
Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi, Contohnya : Kecurangan yang dilakukan karyawan lain dalam memanipulasi laporan keuangan perusahaan demi kepentingan pribadi.
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi, Contohnya : Kecurangan yang dilakukan karyawan lain dalam memanipulasi laporan keuangan perusahaan demi kepentingan pribadi.
·
Whistle blowing eksternal
Whistle Blowing ini menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat, Contohnya: Adanya pembuangan limbah yang dilakukan perusahaan atau pabrik ke pemukiman masyarakat, sehingga membahayakan kesehatan warga. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Whistle Blowing ini menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat, Contohnya: Adanya pembuangan limbah yang dilakukan perusahaan atau pabrik ke pemukiman masyarakat, sehingga membahayakan kesehatan warga. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
E.
Creative Accounting
Menurut Susiawan (2003) creative accounting adalah aktifitas badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang lebih tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya. Menurut Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan dari interpretasi tersebut. Di dalam creative accounting ada pendapat yang mengatakan creative accounting di bagi dua jenis, yaitu yang legal dan illegal. Maksud dari legal di sini adalah yang sesuai dengan perundang-undangan atau sesuai peraturan yang berlaku, sedangkan yang illegal adalah yang menyalahi peraturan atau perundang-undangan ayang berlaku.
Menurut Susiawan (2003) creative accounting adalah aktifitas badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang lebih tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya. Menurut Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan dari interpretasi tersebut. Di dalam creative accounting ada pendapat yang mengatakan creative accounting di bagi dua jenis, yaitu yang legal dan illegal. Maksud dari legal di sini adalah yang sesuai dengan perundang-undangan atau sesuai peraturan yang berlaku, sedangkan yang illegal adalah yang menyalahi peraturan atau perundang-undangan ayang berlaku.
F.
Fraud (Kecurangan)
• Pengertian Fraud
Secara umum Fraud merupakan penipuan yang disengaja. Dalam hukum pidana, kecurangan adalah kejahatan atau pelanggaran yang dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud untuk merugikan mereka, biasanya untuk memiliki sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan dengan cara tidak adil/curang.
• Pengertian Fraud
Secara umum Fraud merupakan penipuan yang disengaja. Dalam hukum pidana, kecurangan adalah kejahatan atau pelanggaran yang dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud untuk merugikan mereka, biasanya untuk memiliki sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan dengan cara tidak adil/curang.
• Faktor Pemicu Fraud (Kecurangan)
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
– Greed (keserakahan)
– Opportunity (kesempatan)
– Need (kebutuhan)
– Exposure (pengungkapan)
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
– Greed (keserakahan)
– Opportunity (kesempatan)
– Need (kebutuhan)
– Exposure (pengungkapan)
• Pencegahan Kecurangan
Kecurangan yang mungkin terjadi harus dicegah antara lain dengan cara –cara berikut :
1. Lingkungan pengendalian ( control environment ),
2. Penaksiran risiko ( risk assessment ).
3. Standar Pengendalian ( control activities )
4. Informasi dan komunikasi ( information and communication )
5. Pemantauan ( monitoring )
Kecurangan yang mungkin terjadi harus dicegah antara lain dengan cara –cara berikut :
1. Lingkungan pengendalian ( control environment ),
2. Penaksiran risiko ( risk assessment ).
3. Standar Pengendalian ( control activities )
4. Informasi dan komunikasi ( information and communication )
5. Pemantauan ( monitoring )
G.
Fraud Auditing
Fraud Auditing merupakan Audit atas Kecurangan, yang dapat didefinisikan sebagai Audit Khusus yang dimaksudkan untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya penyimpangan atau kecurangan atas transaksi keuangan. Fraud auditing termasuk dalam audit khusus yang berbeda dengan audit umum terutama dalam hal tujuan yaitu fraud auditing mempunyai tujuan yang lebih sempit (khusus) dan cenderung untuk mengungkap suatu kecurangan yang diduga terjadi dalam pengelolaan asset/aktiva.
Fraud Auditing merupakan Audit atas Kecurangan, yang dapat didefinisikan sebagai Audit Khusus yang dimaksudkan untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya penyimpangan atau kecurangan atas transaksi keuangan. Fraud auditing termasuk dalam audit khusus yang berbeda dengan audit umum terutama dalam hal tujuan yaitu fraud auditing mempunyai tujuan yang lebih sempit (khusus) dan cenderung untuk mengungkap suatu kecurangan yang diduga terjadi dalam pengelolaan asset/aktiva.
Kesimpulan :
Akuntansi manajemen jauh lebih luas daripada akuntansi
keuangan. Akuntansi manajemen meliputi aspek- aspek ekonomi manajerial,
rekayasa industry (industial reengineering), ilmu manajemen, dan juga
bidang-bidang lainnya. Akuntansi manajemen membutuhkan kebenaran informasi
untuk pengukuran kinerja efektif. Akuntansi manajemen harus siap untuk
menyediakan manajemen dengan seluruh gambaran perusahaan.
Sumber :
http://lovelycimutz.wordpress.com/2012/10/28/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi-manajemen/
http://meriherliyani.blogspot.com/2012/12/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html
http://irsan90.wordpress.com/2011/11/19/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-manajemen/
http://boltx.heck.in/akuntansi-manajemen-dan-akuntansi-keuang.xhtml
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/12/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-manajemen-4/
0 komentar:
Posting Komentar