Etika Dalam
Auditing
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh
serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan
ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi
tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Kriteria - kriteria yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen .
1. Kepercayaan publik
Menurut
Alvin A. Arens, Randal J. Elder, dan Mark S. Beasley (2008:105) alasan utama
mengharapkan tingkat perilaku profesional yang tinggi oleh setiap profesi
adalah :
“Kebutuhan akan
kepercayaan publik atas kualitas jasa yang diberikan oleh profesi tanpa
memandang individu yang menyediakan jasa tersebut. Bagi akuntan publik,
kepercayaan klien dan pemakai laporan keuangan eksternal atas kualitas audit
dan jasa lainnya sangatlah penting.” Ketika auditor sedang dihadapi pada situasi konflik audit,
perilaku seorang auditor tetap berpegang teguh kepada etika profesi dan standar
auditing untuk mendapatkan hasil audit yang berkualitas (Nicholas dan Price
dalam Tuban Drijah Herawati dan Sari Atmini 2010:531). Kepercayaan
masyarakat akan menurun jika salah, independensi auditor ternyata
berkurang bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan
oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat.
2. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Dalam masyarakat profesi akuntan memiliki peranan
yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib
dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus –
menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
Profesi auditor
memiliki beberapa tanggung jawab, yaitu :
a.
Auditor bertanggung
jawab untuk mendeteksi kecurangan
Tanggung jawab auditor
untuk mendeteksi ataupun kesalahan – kesalahan yang tidak disengaja, tercermin
dalam perencanaan dan pelaksanaan audit untuk mendapatkan keyakinan yang
memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material
yang disebabkan oleh kesalahan atau kecurangan. Dapat memberikan keyakinan
kepada para pengguna laporan keuangan bahwa auditor melakukan serangkaian
pengujian terhadap laporan keuangan sesuai dengan GAAP. Seorang
auditor harus bersikap Independen ( Indepedensi Auditor ).
b.
Auditor bertanggung
jawab untuk melaporkan kecurangan
Seorang auditor
berkewajiban melakukan pelaporang jika menemukan laporan keuangan yang salah
saji material dan laporan keuangan tidak
disajikan sesuai GAAP. Auditor harus mendesak manajemen melakukan revisi atas
laporan keuangan tersebut. Auditor dapat memberikan pendapat wajar tanpa
pengecualian pada laporan keuangan setelah direvisi, namun apabila tidak, maka
auditor harus mengungkapkan segala penyimpanagn serta alasan yang mendukungnya.
c.
Auditor bertanggung
jawab mendeteksi tindakan melanggar hukum yang dilakukan klien.
Tindakan melanggar
hukum yang meliputi pembayaran suap, mengambil bagian dalam kegiatan politik
yang melanggar hukum, pelanggaran ketentuan pemerintah dan hukum tertentu
lainnya.
d.
Auditor bertanggung
jawab untuk melaporkan tindakan melanggar hukum
Profesi auditor memiliki
tanggung jawab untuk memberikan pendapat atas kewajaran suatu laporan
keuangan. Saat ditemukannya suatu tindakan yang melanggar hukum, seorang
auditor bertanggung jawab untuk mendesak manajemen melakukan revisi Laporan Keuangan.
4.
Indenpendensi
Auditor
Independensi merupakan dasar profesi
auditing. Auditor akan bersifat netralterhadap entitas, dan akan bersifat
objektif. Publik dapat mempercayai fungsi audit karena auditor bersikap tidak
memihak serta mengakui adanya kewajiban untuk bersiikap adil. Auditor tidak
boleh memposisikan diri atau pertimbangannyadi bawah kelompok apapun dan
siapapun. Independensi, integritas dan objektivitas auditor mendorongpihak
ketiga untuk menggunakan laporan keuangan yang tercakup dalam laporan auditor
dengan rasa yakin dan percaya sepenuhnya. Hal-hal yang mengganggu sikap mental
independensi auditor adalah :
a. Sebagai seorang yang
melaksanakan audit secara independen, auditor dibayar oleh kliennya atas
jasanya tersebut.
b.Sebagai penjual jasa
seringkali auditor mempunyai kecenderungan untuk memuaskan keinginan kliennya.
c.Mempertahankan sikap
mental independen seringkali dapat menyebabkan lepasnya klien.
5. Peraturan pasar
modal dan regulator mengenai independensi akuntansi publik.
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan
pengawas pasar modal dan lembaga keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan
peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di
pasar modal, yaitu dengan berdasarkan peraturan nomor VIII.A.2 lampiran
keputusan ketua bapepam dan LK nomor : Kep-86/BL/2011 tentang independensi
akuntan yang memberikan jasa di pasar modal. Seperti yang disiarkan dalam Press
Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, peraturan nomor
VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada
sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik
atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.
Kesimpulan :
Dari bacaan di atas dapat diambil
kesimpulan bahwa tanpa ada etika di dalam auditing , para klien atau masyarakat
tidah akan percaya dan Auditor bertanggung
jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh
keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji
material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan
Sumber :
http://tiaramanik.wordpress.com/2012/11/08/etika-dalam-auditing-2/
d. Auditor bertanggung jawab untuk melaporkan tindakan melanggar hukum
0 komentar:
Posting Komentar