Senin, 03 November 2014

Etika Dalam Auditing

Diposting oleh My Blog di 8:37:00 PM

Etika Dalam Auditing

Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Kriteria - kriteria yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .

1.  Kepercayaan publik
Menurut Alvin A. Arens, Randal J. Elder, dan Mark S. Beasley (2008:105) alasan utama mengharapkan tingkat perilaku profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah :
“Kebutuhan akan kepercayaan publik atas kualitas jasa yang diberikan oleh profesi tanpa memandang individu yang menyediakan jasa tersebut. Bagi akuntan publik, kepercayaan klien dan pemakai laporan keuangan eksternal atas kualitas audit dan jasa lainnya sangatlah penting.” Ketika auditor sedang dihadapi pada situasi konflik audit, perilaku seorang auditor tetap berpegang teguh kepada etika profesi dan standar auditing untuk mendapatkan hasil audit yang berkualitas (Nicholas dan Price dalam Tuban Drijah Herawati dan Sari Atmini 2010:531). Kepercayaan masyarakat akan menurun jika salah, independensi auditor ternyata berkurang bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat.

       2.  Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Dalam  masyarakat profesi akuntan memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus – menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
      3.  Tanggung Jawab Dasar Auditor
Profesi auditor memiliki beberapa tanggung jawab, yaitu :
      a.    Auditor bertanggung jawab untuk mendeteksi kecurangan
Tanggung jawab auditor untuk mendeteksi ataupun kesalahan – kesalahan yang tidak disengaja, tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan audit untuk mendapatkan keyakinan yang  memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material yang disebabkan oleh kesalahan atau kecurangan. Dapat memberikan keyakinan kepada para pengguna laporan keuangan bahwa auditor melakukan serangkaian pengujian terhadap laporan keuangan sesuai dengan GAAP. Seorang auditor harus bersikap Independen ( Indepedensi Auditor ).
       b.     Auditor bertanggung jawab untuk melaporkan kecurangan
Seorang auditor berkewajiban melakukan pelaporang jika menemukan laporan keuangan yang salah saji  material dan laporan keuangan tidak disajikan sesuai GAAP. Auditor harus mendesak manajemen melakukan revisi atas laporan keuangan tersebut. Auditor dapat memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian pada laporan keuangan setelah direvisi, namun apabila tidak, maka auditor harus mengungkapkan segala penyimpanagn serta alasan yang mendukungnya.
      c.    Auditor bertanggung jawab mendeteksi tindakan melanggar hukum yang dilakukan klien.
Tindakan melanggar hukum yang meliputi pembayaran suap, mengambil bagian dalam kegiatan politik yang melanggar hukum, pelanggaran ketentuan pemerintah dan hukum tertentu lainnya.
     d.    Auditor bertanggung jawab untuk melaporkan tindakan melanggar hukum
Profesi auditor memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendapat atas kewajaran suatu laporan keuangan. Saat ditemukannya suatu tindakan yang melanggar hukum, seorang auditor bertanggung jawab untuk mendesak manajemen melakukan revisi  Laporan Keuangan.

     4.   Indenpendensi Auditor
Independensi merupakan dasar profesi auditing. Auditor akan bersifat netralterhadap entitas, dan akan bersifat objektif. Publik dapat mempercayai fungsi audit karena auditor bersikap tidak memihak serta mengakui adanya kewajiban untuk bersiikap adil. Auditor tidak boleh memposisikan diri atau pertimbangannyadi bawah kelompok apapun dan siapapun. Independensi, integritas dan objektivitas auditor mendorongpihak ketiga untuk menggunakan laporan keuangan yang tercakup dalam laporan auditor dengan rasa yakin dan percaya sepenuhnya. Hal-hal yang mengganggu sikap mental independensi auditor adalah :
        a. Sebagai seorang yang melaksanakan audit secara independen, auditor dibayar oleh kliennya atas jasanya tersebut.
         b.Sebagai penjual jasa seringkali auditor mempunyai kecenderungan untuk memuaskan keinginan kliennya.
      c.Mempertahankan sikap mental independen seringkali dapat menyebabkan lepasnya klien.

   5.   Peraturan pasar modal dan regulator mengenai independensi akuntansi publik.
   Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan peraturan nomor VIII.A.2 lampiran keputusan ketua bapepam dan LK nomor : Kep-86/BL/2011 tentang independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal. Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, peraturan nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.

Kesimpulan :
Dari bacaan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa tanpa ada etika di dalam auditing , para klien atau masyarakat tidah akan percaya dan Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan
Sumber :
http://tiaramanik.wordpress.com/2012/11/08/etika-dalam-auditing-2/


0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review