Perilaku
Etika Dalam Profesi Akuntansi
Seorang akuntan menjalankan profesinya
diatur oleh suatu kode etik. Dalam kode etik diwajibkan mengetahui perbuatan mana yang benar atau salah dan perbuatan yang harus dilakukan juga yangharus dihindari. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak
akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses
pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis, dengan berdasarkan
kepentingan banyak pihak yang terlibat dengan perusahaan. Dan bukan didasarkan
pada beberapa pihak tertentu saja. Karena itu, bagi akuntan, prinsip akuntansi
adalah aturan tertinggi yang harus diikuti. Kode etik dalam akuntansi pun
menjadi barang wajib yang harus mengikat profesi akuntan.
karakteristik tertentu yang harus
dipenuhi oleh seorang akuntan. Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik
akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab profesi
2. Kepentingan Publik
3. Integritas
4. Objektivitas
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6. Kerahasiaan
7. Perilaku Profesional
8. Standar Teknis
Definisi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana
seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika
profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
- Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan
Pembagian Kode Etik Akuntan Indonesia
Kode etik yang berlaku saat ini yang mengatur
prilaku anggota IAI secara keseluruhan dengan pembagianya sebagai berikut:
- Kode etik akuntan
- Kode etik akuntan kompartemen
- Interprestasi kode etik akuntan kompartemen
Pelanggaran Kode Etik
Faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran kode etik adalah :
·
Kebutuhan individu, dimana dalam hal ini yang dimaksudkan adalah dimana seseorang dapat meraih
keinginan yang diinginkan dalam konteks negative untuk memenuhi kebutuhannya, dan
keinginan tersebut termasuk dalam hal perilaku yangtidak sesuai atau disebut
dengan pelanggaran etika.
·
Pelanggaran etika terjadi karena bisa dikarenakan tidak ada pandangan yang jelas terhadap perilaku
atau sikap yang sebagaimana harus dilakukan
·
Kebiasaan atau perilaku yang tidak wajar atau bisa disebut sebagai pelanggaran etika yang
dilakukannya tidak sesuai pada tempatnya.
·
Lingkungan yang tidak sesuai, jadi misalnya seseorang yang mendiamidilingkungan yang tidak sesuai maka seseorang tersebut
terpengaruh terhadaplingkungannya
dikarenakan faktor psikologi sosial.
Kesimpulan :
Dari pembahasan diatas diketahu bahwa Jadi yang dimaksud dengan kode
etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai
seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Sumber :
http://uchisujay.blogspot.com/2011/10/makalah-etika-profesi-akuntansi.html
http://www.academia.edu/4022713/MAKALAH_ETIKA_BISNIS_DALAM_BIDANG_PERPAJAKAN_Oleh_KELOMPOK_V_ARDI_GITA_PUSPA_OKTAVIOLA_IRMAGFIRA_RASDIANA
http://topangundar.wordpress.com/perbaikan-mata-kuliah-etika-profesi-akuntansi/
http://coemix92.wordpress.com/2012/10/22/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
0 komentar:
Posting Komentar