Etika dalam Kantor Akuntan Publik
Aturan
Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan
Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien,
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangat penting
untuk dipahami dan ditaati setiap anggota KAP agar menjadi seorang akuntan
publik yang profesional. Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab
lain yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan
seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa
pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi
dengan tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri.
1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika profesional bertujuan untuk
mengatur perilaku para angota dalam menjalankan praktek profesinya. Etika
profesi bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ) ditambah dengan NPA dan SPAP.
Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh
profesi akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik ( SPAP ). Suatu organisasi profesi memerlukan
etika profesional karena menyediakan jasa untuk meneliti lebih lanjut mengenai hal
yang memerlukan penelitian lebih lanjut yang akan menghasilkan informasi yang
lebih akurat. Ini memerlukan kepercayaan serius dari masyarakat terhadap mutu
yang diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu
jasa akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini memerlukan
standar sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.
2. Tanggung Jawab Sosial Kantor
Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Kantor
Akuntan Publik dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya
dalam bentuk uang dengan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks
lagi. Artinya, Kantor Akuntan Publik dituntut akan tanggung jawab sosial
kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab
sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
3. Krisis dalam Profesi Akuntansi
Tekanan menambah profit saat ini membawa
profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut melakukan tindakan berbagai
cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan semakin
ketat. Seluruh tindakan yang diambil justru membuat profesi berada dalam
kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun, di
pihak lain akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada
serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap bersikap objektif,
jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala
menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena
dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan
jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak
yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan serta confidence dan kepuasan pelanggan.Perusahaan
seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi
timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan. Berbeda halnya
dengan perusahaan yang mementingkan keuntungan jangka pendek. Perusahaan yang
hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek ini cenderung kurang
memperhatikan masalah etika dan integritas. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan,
sebagai berikut:
a)
Berkaitan dengan earning management
b)
Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
c) Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan
pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan
yang ada.
4. Regulasi dalam Rangka Penegakan
Etika Kantor Akuntan Publik
Regulasi menurut Kamus Bahasa Indonesia
diartikan sebagai pengaturan. Regulasi yang berlaku di Indonesia dijadikan
sumber hukum formal untuk mengendalikan perilaku masyarakat dalam bentuk
peraturan perundang – undangan yang memiliki beberapa sifat yaitu tertulis,
dibentuk oleh lembaga Negara beserta para pejabat yang berwenang dan mengikat.
Terlepas dari hal
tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada
beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan
salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
a) Penyempurnaan kode etik
yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai
tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau
masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran
kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di
Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat
ini.
b) Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan
profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara
dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
c) Harus ada suatu bagian
dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada
badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada
pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
5. Peer Review
Peer review merupakan pemeriksaan atau penelitian ilmiah
oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan
sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari ( peer reviewer ). Proses ini dilakukan oleh editor
atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta
dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk membuat
pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar
keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh
akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah
terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat
mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.
Kesimpulan
:
Etika dalam Kantor Akuntan
Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip
akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi,
Tanggung jawab dan praktik lain, penting untuk dipahami
dan ditaati agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional. Akuntan
publik memiliki tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung
jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni
tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik
dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri
sendiri.
Sumber
:
http://rahmanelieser.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://icharatnasariadu.blogspot.com/2011/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://anastasiamonita.blogspot.com/2012/11/ban-7-etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://taufiqrachmanug25.blogspot.com/2012/12/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://innelrosa.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
0 komentar:
Posting Komentar