Senin, 03 November 2014

Etika dalam KAP

Diposting oleh My Blog di 9:39:00 PM

Etika dalam Kantor Akuntan Publik


Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangat penting untuk dipahami dan ditaati setiap anggota KAP agar menjadi seorang akuntan publik yang profesional. Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri.

       1.    Etika Bisnis Akuntan Publik
       Etika profesional bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam menjalankan praktek profesinya. Etika profesi bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia      ( IAI ) ditambah dengan NPA dan SPAP. Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik ( SPAP ).  Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional karena menyediakan jasa untuk meneliti lebih lanjut mengenai hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut yang akan menghasilkan informasi yang lebih akurat. Ini memerlukan kepercayaan serius dari masyarakat terhadap mutu yang diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini memerlukan standar sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.

      2.    Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
      Kantor Akuntan Publik dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.  Artinya, Kantor Akuntan Publik dituntut akan tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

       3.    Krisis dalam Profesi Akuntansi
       Tekanan menambah profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut melakukan tindakan berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan semakin ketat. Seluruh tindakan yang diambil justru membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun, di pihak lain akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan serta confidence dan kepuasan pelanggan.Perusahaan seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan. Berbeda halnya dengan perusahaan yang mementingkan keuntungan jangka pendek. Perusahaan yang hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek ini cenderung kurang memperhatikan masalah etika dan integritas. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
         a)    Berkaitan dengan earning management
         b)    Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
      c)  Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.

       4.    Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
       Regulasi menurut Kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai pengaturan. Regulasi yang berlaku di Indonesia dijadikan sumber hukum formal untuk mengendalikan perilaku masyarakat dalam bentuk peraturan perundang – undangan yang memiliki beberapa sifat yaitu tertulis, dibentuk oleh lembaga Negara beserta para pejabat yang berwenang dan mengikat.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
           a)    Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
        b)   Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
           c)  Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.

     5.    Peer Review
       Peer review merupakan pemeriksaan atau penelitian ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari ( peer reviewer ). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.

Kesimpulan :
Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain,  penting untuk  dipahami dan ditaati agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional. Akuntan publik memiliki tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri.

Sumber :
http://rahmanelieser.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://icharatnasariadu.blogspot.com/2011/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://anastasiamonita.blogspot.com/2012/11/ban-7-etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://taufiqrachmanug25.blogspot.com/2012/12/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://innelrosa.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review